Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain, seperti swasta dan koperasi. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Berdasar Undang-Undang Republik Republic of Indonesia Nomor nineteen Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dijelaskan melalui pasal two bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, (2) mengejar keuntungan, (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
BUMN yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, bahwa fungsi dan peranan BUMN, sebagai berikut:
1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.
5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.
6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
7. Pembuka lapangan pekerjaan.
8. Penghasil devisa negara.
9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
BUMN berdasarkan Undang-Undang Republik Republic of Indonesia Nomor nineteen Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terdiri atas dua bentuk, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Kedua bentuk BUMN tersebut lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia (NKRI), yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan Persero, yakni (1) menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, dan (2) mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Ciri-ciri badan usaha berbentuk Persero, antara lain:
a. Di dalam pendirian Persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
b. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan perundang-undangan.
c. Modal berbentuk saham.
d. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan.
e. Sebagian atau kesuluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
f. Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
g. Pegawai Persero berstatus pegawai negeri.
h. Pemimpin berupa direksi.
i. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
j. Tujuan utamanya adalah mendapat keuntungan.
Adapun contoh-contoh Perusahaan Perseroan (Persero), di antaranya:
a. PT Pertamina.
b. PT Kimia Farma Tbk.
c. PT Kereta Api Indonesia.
d. PT Bank BNI Tbk.
e. PT Jamsostek.
f. PT Garuda Indonesia.
g. PT Perubahan Pembangunan.
h. PT Telekomunikasi Indonesia.
I. PT Tambang Timah.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum memiliki maksud dan tujuan, yakni menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Ciri-ciri badan usaha berbentuk Perum, antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat yang umum.
b. Pemimpin berupa direksi atau direktur.
c. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta.
d. Dapat menghimpun dana dari pihak lain.
e. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
f. Menambah keuntungan kas negara.
g. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
Adapun contoh-contoh Perusahaan Umum (Perum), di antaranya:
a. Perum Damri.
b. Perum Bulog.
c. Perum Pegadaian.
d. Perum Percetakan Uang Republik Republic of Indonesia (Peruri).
e. Perum Balai Pustaka.
f. Perum Jasatirta.
g. Perum Antana.
h. Perum Perumnas.
Referensi
Undang-Undang Republik Republic of Indonesia Nomor nineteen Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment