Konsep Pengelolaan Keuangan Sekolah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Pengelolaan keuangan sekolah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam manajemen keuangan. Secara umum manajemen keuangan merupakan pengendalian atas fungsi-fungsi keuangan yang meliputi kegiatan perencanaan, penganggaran, pengelolaan, pencarian, penyimpanan, pengendalian dan pemeriksaan keuangan. Pada dasarnya manajemen keuangan di tingkat sekolah tidak berbeda dengan manajemen keuangan secara umum.
Pengelolaan keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan kata lain, pengelolaan keuangan sekolah merupakan rangkaian aktivitas yang mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Pengelolaan keuangan sekolah secara profesional memungkinkan sekolah/madrasah tumbuh secara optimal, dan pada akhirnya diharapkan mampu mendukung kegiatan belajar mengajar yang berkualitas. Sekolah bukanlah lembaga yang bersifat mencari profit, maka setiap penerimaan sekolah harus digunakan kembali untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan pendidikan itu sendiri.
Berdasar pada Undang Undang Nomor xx Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa dana pendidikan adalah seluruh pengeluaran yang berupa sumber daya (input) baik berupa barang maupun berupa uang yang ditujukan untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar. Dengan demikian, pengelola sekolah harus melakukan pengelolaan dana yang diperolehnya secara profesional.
Melalui kegiatan pengelolaan keuangan yang baik, kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan programme sekolah secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, tujuan pengelolaan keuangan menurut Kemendiknas (2011:163), yakni:
1. Mengelola penggunaan dana sekolah/madrasah secara transparan dan akuntabel.
2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana sekolah.
3. Mendorong pemanfaatan dana sekolah secara lebih ekonomis.
4. Meminimalkan penggunaan anggaran sekolah.
5. Memupuk kreativitas pencarian sumber pendanaan sekolah.
6. Mendorong kompetensi penanggungjawab keuangan sekolah.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kreativitas dan komitmen kepala sekolah/madrasah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan, serta memanfaatkan dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun landasan hukum yang terkait dengan pengelolaan keuangan sekolah antara lain:
1. Undang-undang Nomor xx Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor nineteen Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tetang perubahan Pertama PP Nomor nineteen tahun 2005, dan PP Nomor thirteen tahun 2015 tentang Perubahan Kedua PP Nomor nineteen Tahun 2005.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasional Non Personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SD LB, SMPLB, dan SMALB.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, yaitu PP Nomor 35 tahun 2011, PP Nomor seventy tahun 2012, PP Nomor 172 tahun 2014 dan PP Nomor four tahun 2015.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2018.
10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabuaten/Kota dan Belanja Daerah tanggal xi Juli 2017.
11. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.07/2017 tentang tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tanggal four Apr 2017.
Pengelolaan keuangan sekolah/madrasah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-Undang Nomor xx Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Kesemuaan hal tersebut dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:
1. Keadilan
Keadilan dalam pengelolaan keuangan adalah adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Prinsip ini menjadi penting pada organisasi yang menyediakan layanan publik seperti pendidikan, karena fokus pelayanan adalah agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan pendidikan. Pengelolaan keuangan diselenggarakan untuk mendukung pencapaian pemerataan kesempatan tersebut.
2. Efisiensi
Efisien terkait dengan kuantitas dari suatu kegiatan. Seringkali efisiensi digambarkan sebagai perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output). Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran,waktu, dan biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a. Dilihat dari segi penggunaan masukan (input): waktu, tenaga, dan biaya. Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
b. Dilihat dari segi hasil (output). Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya, baik kuantitas maupun kualitasnya.
3. Transparansi
Transparansi berarti ada keterbukaan. Transparansi di bidang pengelolaan berarti adanya keterbukaan di bidang pengelolaan keuangan sekolah. Pada lembaga pendidikan, pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan akan kebijakan-kebijakan keuangan, keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, keterbukaan penggunaan serta pertanggung jawabannya sehingga memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat, dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh programme pendidikan di sekolah. Di samping itu, transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa, dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
4. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku, pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
Terdapat tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu adanya (1) transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, (2) standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, dan (3) partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam mengadakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.
Referensi
Kementerian Pendidikan Nasional (2011). Peningkatan Manajemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah/Madrasah. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor xx Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment