Ikatan Guru Republic of Indonesia (IGI)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Ikatan Guru Republic of Indonesia (IGI) adalah organisasi pendidikan yang beranggotakan guru, dosen, dan pemerhati pendidikan di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tanggal 26 Nov 2009 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Surat Keputusan Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009.
Ikatan Guru Republic of Indonesia (IGI) berbentuk perkumpulan yang memiliki organ perkumpulan, terdiri atas anggota, pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus daerah kota/kabupaten, dan pengawas.
Ikatan Guru Republic of Indonesia (IGI) di tingkat pusat berkedudukan dan berdomisili di Ibu Kota Republik Indonesia, Jakarta, beralamat di Jalan Jatipadang Nomor 23, RT 003, RW 004, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya DKI Jakarta Selatan, Kode pos 12540. Adapun IGI wilayah berkedudukan dan berdomisili di ibu kota provinsi, sedangkan IGI kota/kabupaten berkedudukan dan berdomisili di masing-masing kota/kabupaten.
Ikatan Guru Republic of Indonesia (IGI) berasaskan Pancasila dan berdasarkan prinsip-prinsip kemerdekaan, hak asasi manusia, dan konstitusi dasar Negara Republik Indonesia. IGI merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional, independen, netral, mandiri, dan tidak memihak pada kepentingan politik mana pun. IGI berpedoman pada semangat dan prinsip, sebagai berikut:
1. IGI adalah sebuah organisasi profesi dan perkumpulan para guru.
2. IGI didirikan dengan semangat meningkatkan mutu dan profesionalisme serta kesejahteraan guru.
3. IGI ingin mengabdikan diri bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan guru dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran, serta turut memperjuangkan hak-hak guru dan membela kepentingan guru dengan tetap mengedepankan asas keseimbangan dan proposionalitas.
4. IGI berdiri di atas Kode Etik Guru Indonesia.
Ikatan Guru Republic of Indonesia (IGI) memiliki kode etik, sebagai berikut:
1. Di dalam melaksanakan tugasnya, anggota IGI bersikap merdeka, terbuka, profesional, toleran, pluralis, jujur, dan independen.
2. Di dalam melaksanakan tugasnya, anggota IGI harus memiliki kompetensi, mengajarkan ilmu pengetahuan, agama, seni budaya dan olahraga, nilai-nilai dengan etika, sopan santun, menghindari kebencian, kecabulan, dan kekerasan.
3. Anggota IGI senantiasa membela kebenaran, kejujuran, dan bertanggung jawab, tidak menerima suap, dan segala macamnya untuk mendikte dan mempengaruhi tugas dan fungsinya.
4. Anggota IGI senantiasa belajar untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme, memegang teguh prinsip, kode etik, aturan, dan hukum, serta bersama-sama memperjuangkan mutu pendidikan nasional.
5. Anggota IGI berhak meningkatkan mutu, memiliki kompetensi, menjaga profesionalisme, mendapatkan perlindungan atas profesinya, serta berhak hidup sejahtera dan memperjuangkan kesejahteraannya dengan cara-cara yang santun, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan cara-cara lain yang tidak melawan dan bertentengan dengan kode etik guru Indonesia, serta tidak menggunakan posisinya untuk tujuan dan kepentingan pribadi.
6. Anggota IGI senantiasa menjaga nama baik profesi dan mendapatkan perlindungan profesi.
7. Anggta IGI ikut serta dalam pengabdian kepada masyarakat.
Ikatan Guru Republic of Indonesia (IGI) memiliki visi memperjuangkan mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa. IGI memiliki misi, sebagai berikut:
1. Mewujudkan peningkatan mutu, profesionalisme, kesejahteraan, perlindungan profesi guru, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Menjadi sarana dan wadah interaktif guru untuk tukar-menukar pengalaman, ide, dan berbagi dalam cara mengajar, pendekatan, metode, strategi, dan teknik mengajar, serta hal-hal baru dalam dunia pendidikan.
3. Memajukan pendidikan nasional, keguruan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk meningkatkan kemajuan pendidikan, mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
Demi mewujudkan cita-cita dan untuk mencapai tujuan, Ikatan Guru Republic of Indonesia (IGI) membentuk Klub Guru Republic of Indonesia dengan melakukan kegiatan, sebagai berikut:
1. Mendorong masyarakat luas untuk:
a. Menyelenggarakan pendidikan not formal untuk semua lapisan masyarakat, dan
b. Meningkatkan mutu pendidikan nasional, guna meningkatkan mutu generasi bangsa selanjutnya.
2. Menyelenggarakan pelatihan bagi guru dalam rangka peningkatan profesionalisme.
3. Menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk tujuan kebaikan, yaitu peningkatan mutu dan profesionalisme, serta kesejahteraan guru, perlindungan profesi, dan pengabdian pada masyarakat.
4. Mengadakan diskusi, seminar, serasehan, lokakarya, pelatihan, in-house training, presentasi, dan sharing pengetahuan/pengalaman antarsesama anggota, studi banding, kunjungan, pemberian penghargaan, dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, di dalam dan di luar negeri, guna memfasilitasi terwujudnya peningkatan mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
5. Menciptakan media interaktif dan informatif, seperti tabloit, website, milis, radio internet, yang berisi agenda pendidikan, berita pendidikan, artikel dan jurnal ilmiah, konsultasi daring (online), informasi beasiswa, dan lowongan kerja, galeri foto, database anggota dan direktori sekolah, pusat download dan mesin pencari, serta kegiatan lain yang dianggap perlu guna meningkatkan kemajuan pendidikan, mutu dan profesionalisme, serta kesejahteraan guru.
6. Melakukan aksi nyata, seperti mengirimkan guru ke sekolah, terlibat dalam upaya menyelematkan siswa dari ancaman putus sekolah, mengurangi emisi gas buang, hemat energi, lingkungan hidup, mempermudah dan memperbaiki akses sarana dan prasarana pendidikan.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai Ikatan Guru Republic of Indonesia (IGI) dapat diakses secara lebih lengkap melalui laman https://www.igi.or.id/
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment