-->

√ Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (Rkas)


Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Sekolah sebagai organisasi penyedia layanan pendidikan kepada masyarakat senantiasa dihadapkan dengan tantangan dalam mencapai tujuan atau cita-cita. Pengelolaan sekolah dilakukan dengan menggunakan kerangka pikir manajemen, yang tergambar dari rangkaian kegiatan yang terdiri atas merencanakan, mengorganisasikan, menempatkan staf, memberikan arahan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan dan staf. Sebagai salah satu fungsi manajemen, perencanaan memegang peranan mendasar karena membantu pengelola organisasi memperkirakan hambatan/tantangan pencapaian tujuan dan menentukan tindakan sebagai upaya mengatasi hambatan tersebut. 
Menurut Kast dan Rosenzweig (2007) “rencana sebagai metode terinci yang dirumuskan sebelumnya untuk melaksanakan atau membuat sesuatu. Sedangkan Terry dan Rue (2005) memaknai perencanaan “sebagai proses memutuskan tujuan-tujuan apa yang akan dikejar untuk jangka waktu yang akan datang, dan apa saja yang akan dilakukan agar tujuan tersebut tercapai”. Bila pengertian ini ditempatkan pada rencana sekolah, maka dapat dimaknai sebagai rincian tujuan yang akan dicapai beserta kegiatan yang akan dilaksanakan guna mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Republic of Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2006 menerbitkan Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS terdiri atas rencana strategis (Renstra) dan rencana operasional (Renop). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa “setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa empat (4) tahun”. Rencana kerja tahunan dikategorikan sebagai rencana operasional, sedangkan rencana kerja jangka menengah berkategori rencana strategis.
Tentu saja RKAS tidak boleh menyimpang dari RKS atau rencana strategis, karena keberadaan RKAS berfungsi mencapai tujuan-tujuan yang sebelumnya terangkum dalam tujuan besar RPS. RKAS merupakan rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. RKAS adalah dokumen anggaran sekolah resmi yang disetujui kepala sekolah serta disahkan Dinas Pendidikan setempat (bagi sekolah negeri), atau penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah swasta).
Masa RKAS hanya berlaku untuk satu tahun ajaran yang akan datang, terdiri atas pendapatan dan belanja (pengeluaran). Pendanaaan yang dicantumkan dalam RKAS hanya mencakup pengeluaran dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelola sekolah. Guna lebih memahami posisi RKAS dan keterkaitannya dengan RPS dapat dilihat pada diagram berikut:


Pendidikan sebagai layanan yang diberikan sekolah bukanlah suatu hal yang sederhana. Pendidikan selalu diwarnai tuntutan-tuntutan yang bersifat dinamis dan penuh tantangan. Tentu saja, “karena pendidikan berkaitan dengan investasi dan kondisi kehidupan seseorang di masa depan” (Fatah, 2004). Dengan demikian, sekolah memiliki kompleksitas dan dinamika tersendiri. Hal tersebut berimplikasi perlunya pengelolaan sekolah yang dapat diartikan sebagai cara mengoptimalisasi, mengelola, dan mengendalikan berbagai sumber daya. Keberhasilan manajemen sekolah salah satunya bergantung pada keberhasilan perencanaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara eksplisit menyatakan kewajiban satuan pendidikan merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Salah satu kebijakan pendidikan yang dirumuskan satuan pendidikan adalah rencana kerja tahunan satuan pendidikan, anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan. Secara tersurat pemerintah menaruh harapan agar satuan pendidikan dapat menunjang sistem pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan akuntabel. Harapan pemerintah tersebut cukup mendasar, karena dengan adanya rencana kegiatan sekolah lebih mudah dalam memonitoring dan mengevaluasi pengembangan sekolah. Rencana kegiatan sekolah juga berperan sebagai pedoman kerja atau kerangka acuan dalam mengembangkan sekolah. Selain itu, juga menjadi rujukan identifikasi dalam pengajuan sumber daya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah.
Lebih jauh, penyusunan RKAS akan memudahkan sekolah untuk mengetahui secara rinci tentang tindakan apa saja yang harus dilakukan supaya tujuan dan kewajiban sekolah tercapai. Pada sisi partisipasi, rencana kegiatan dan anggaran sekolah memberikan dukungan terhadap diperhitungkannya harapan-harapan para pemangku kepentingan sekolah, baik internal maupun eksternal, tanpa mengabaikan kondisi nyata sekolah.
RKAS adalah bagian dari RPS. Bagian lain RPS (Rencana Pengembangan Sekolah/rencana jangka panjang) adalah RKS (Rencana Kegiatan Sekolah/rencana jangka menengah), yakni rencana pengembangan sekolah yang menggambarkan program-program sekolah dalam kurun waktu empat tahun. Cakupan program-program tersebut lebih bersifat umum atau garis besar, dan mengacu pada standar nasional pendidikan. Adapun RKAS adalah penjabaran operasional dari RKS, artinya isi plan RKAS lebih detil dan lebih berjangka waktu pendek (satu tahun). Bila RKS dibuat pada awal tahun  untuk empat tahun ke depan, maka RKAS dibuat pada setiap awal tahun pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Mengenai sumber dana, umumnya dapat diprediksi sebelumnya karena penyusunan RKAS pada praktiknya lebih menggunakan alokasi historis. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan penggalian dana yang berasal dari hibah.
Ketentuan yang paling mendasar pada penyusunan RKAS adalah isinya tidak boleh menyimpang dari RKS. Ketentuan lainnya dalam penyusunan RKAS, antara lain:
1. Menggunakan strategi analisis SWOT.
2. Analisis SWOT dilakukan setiap tahun.
3. RKAS merupakan penjabaran dari RKS.
4. Program yang direncanakan bersifat lebih operasional.
5. Ada benang merah antara tujuan empat tahunan dan sasaran satu tahunan.
6. Rencana dan plan sekolah harus memperhatikan hasil analisis SWOT.

Secara skematis, langkah penyusunan RKAS dijabarkan sebagai berikut:

1. Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
Bagian ini pada prinsipnya sama dengan analisis lingkungan strategis pada Renstra atau RKS. Perbedaannya adalah untuk analisis ini lebih menitikberatkan kepada lingkungan sekolah saja yang cakupannya lebih sempit dan berpengaruh langsung kepada operasional sekolah. Proses-proses ini termasuk menganalisis kebutuhan masyarakat/daerah setempat, potensi daerah, potensi sekolah, potensi masyarakat sekitar, potensi geografis sekitar sekolah, potensi ekonomi masyarakat sekitar sekolah, dan potensi lainnya. Termasuk di dalamnya juga tentang regulasi atau kebijakan daerah dan peta perpolitikan daerah setempat. Hasil kajian ini dapat dipergunakan untuk membantu melakukan analisis pendidikan yang ada di sekolah saat sekarang dan perencanaan satu tahun ke depan.

2. Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini
Hal ini merupakan analisis atau kajian yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui semua unsur internal sekolah yang akan dan telah mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan dan hasil-hasilnya. Analisis ini lebih menitikberatkan kepada analisis situasi pendidikan di sekolah yang bersangkutan. Aspek atau unsur-unsur sekolah yang secara internal dapat dikaji, antara lain mengenai kondisi saat ini tentang PBM, guru, kepala sekolah, tenaga administrasi, laboran, tenaga perpustakaan, fasilitas atau sarana prasarana, media pengajaran, buku, peserta didik, kurikulum, manajemen sekolah, pembiayaan dan sumber dana sekolah, kelulusan, sistem penilaian, peran komite sekolah, dan sebagainya. Hasil kajian ini dapat dirumuskan dalam profil sekolah yang dapat dipergunakan untuk menentukan condition atau potret sekolah saat ini.

3. Melakukan analisis pendidikan sekolah satu tahun ke depan
Sekolah melakukan suatu kajian atau penelaahan tentang cita-cita potret sekolah yang ideal di masa yang akan datang. Di dalam analisis ini melibatkan semua stakeholder sekolah, khususnya mereka yang memiliki cara pandang visioner, sehingga dapat menentukan kondisi sekolah yang benar-benar ideal tetapi terukur, feasible, dan rasional.

4. Menentukan kesenjangan antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu tahun ke depan
Berdasarkan pada hasil analisis sekolah saat ini dan analisis kondisi sekolah yang ideal satu tahun mendatang, maka selanjutnya sekolah dapat menentukan kesenjangan yang terjadi antara keduanya. Kesenjangan itulah merupakan sasaran yang harus dicapai atau diatasi dalam waktu satu tahun, sehingga apa yang dihadapkan sekolah secara ideal dapat dicapai. Dengan kalimat lain, kesenjangan tersebut merupakan selisih antara kondisi nyata sekarang dengan kondisi idealnya sata tahun ke depan.

5. Merumuskan tujuan sekolah selama satu tahun ke depan
Sekolah menentukan atau merumuskan sasaran atau tujuan jangka pendek satu tahunan. Rumusan tujuan satu tahunan ini merupakan penjabaran rinci, operasional, dan terukur dari tujuan empat tahunan dalam RKS. Oleh karena itu, tujuan di sini tidak boleh berbeda atau menyimpang dari tujuan empat tahunan. Di dalam perumusannya harus mengandung aspek spesific, measurable, achieveable, realistic, dan time bound. Secara substansi tujuan tersebut lebih menitikberatkan kepada tujuan tujuan pencapaian standar nasional dalam berbagai aspek pendidikan.
Tujuan satu tahun merupakan penjabaran dari tujuan sekolah yang telah dirumuskan berdasarkan pada kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan tujuan sekolah untuk satu tahun ke depan. Berdasarkan pada tantangan nyata tersebut, selanjutnya dirumuskan sasaran mutu yang akan dicapai sekolah. Sasaran harus menggambarkan mutu dan kuantitas berstandar nasional yang ingin dicapai dan terukur agar mudah melakukan evaluasi keberhasilannya.

6. Mengidentifikasi fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya
Setelah sasaran atau tujuan tahunan ditentukan, selanjutnya dilakukan identifikasi fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran tersebut. Langkah ini harus dilakukan sebagai persiapan dalam melakukan analisis SWOT. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya untuk meningkatkan pencapaian ketuntasan kompetensi lulusan yang berstandar nasional adalah fungsi proses belajar mengajar berstandar nasional dan pendukung PBM, seperti ketenagaan, kesiswaan, kurikulum, perencanaan instruksional, sarana dan prasarana, serta hubungan sekolah dan masyarakat. Selain itu, terdapat juga fungsi-fungsi yang tidak terkait langsung dengan proses belajar mengajar, seperti pengelolaan keuangan dan pengembangan iklim akademik sekolah.
Apabila sekolah keliru dalam menetapkan fungsi-fungsi tersebut atau fungsi tidak sesuai dengan sasarannya, maka dapat dipastikan hasil analisis akan menyimpang dan tidak berguna untuk memecahkan persoalan. Untuk itu, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam menentukan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang ditentukan.

7. Melakukan analisis SWOT
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Karena tingkat kesiapan fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan masing-masing faktor yang terlibat pada setiap fungsi, maka analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan faktor dalam setiap fungsi tersebut, baik faktor internal maupun eksternal.
Di dalam melakukan analisis terhadap fungsi dan faktor-faktornya, maka berlaku ketentuan untuk tingkat kesiapan yang memadai, artinya minimal memenuhi kriteria kesiapan yang diperlukan untuk mencapai sasaran, dinyatakan sebagai kekuatan bagi faktor internal atau peluang bagi faktor eksternal. Sedangkan tingkat kesiapan yang kurang memadai, artinya tidak memenuhi kriteria kesiapan minimal, dinyatakan sebagai kelemahan bagi faktor internal atau ancaman bagi faktor eksternal. Untuk menentukan kriteria kesiapan, diperlukan standar, kecermatan, kehati-hatian, pengetahuan, dan pengalaman yang cukup agar dapat diperoleh ukuran kesiapan yang tepat.

8. Merumuskan dan mengidentifikasi alternatif langkah-langkah pemecahan persoalan
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan untuk sebuah tujuan/sasaran maka dapat diidentifikasi  kelemahan dan ancaman yang dihadapi sekolah pada hampir semua fungsi yang diperkirakan menunjang ketercapaian tujuan tersebut. Selanjutnya untuk mengatasi kelemahan atau ancaman tersebut, sekolah mencari alternatif langkah-langkah pemecahan persoalan. Dengan kalimat lain, alternatif pemecahan masalah pada dasarnya merupakan cara mengatasi fungsi yang belum memenuhi kesiapan.

9. Menyusun rencana program
Berdasarkan pada sejumlah alternatif pemecahan persoalan yang dihasilkan dari analisis SWOT tersebut, sekolah selanjutnya menyusun plan sesuai dengan kemampuan sekolah. Sekolah yang suskes adalah sekolah yang mampu melaksanakan alternatif pemecahan masalah dengan inovatif maksimal dan biaya minimal. Dari alternatif langkah-langkah pemecahan persoalan yang ada, kepala sekolah bersama-sama dengan unsur komite sekolah, menyusun dan merealisasikan rencana dan program-programnya untuk mencapai sasaran tentang aspek-aspek yang ingin dicapai, kegiatan yang harus dilakukan, siapa yang harus melaksanakan, kapan dan di mana dilaksanakan, dan berapa biaya yang diperlukan. Hal itu juga diperlukan untuk memudahkan sekolah dalam menjelaskan dan memperoleh dukungan dari pemerintah maupun orang tua peserta didik, baik secara moral maupun finansial.

10. Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan/output apa dan kapan dicapai
Berdasarkan pada tujuan atau sasaran satu tahunan dan program, maka selanjutnya dapat dirumuskan tentang apa-apa saja yang akan dihasilkan, baik yang bersifat kuantitatif dan dalam waktu kapan akan dicapai dalam waktu satu tahun. Dasar tujuan satu tahun dapat berbasis standar nasional pendidikan.

11. Menyusun rencana biaya
Selanjutnya sekolah merencanakan alokasi anggaran biaya untuk kepentingan satu tahun. Di dalam membuat rencana anggaran ini dari setiap besarnya alokasi dana harus dimasukkan asal sumber dana, misalnya dana dari daerah, dari pusat, dari komite sekolah, atau dari sumber dana lainnya. Penyusunan rencana anggaran ini dituangkan ke dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS). Di dalam penyusunannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing penyandang dana. Sangat dimungkinkan suatu plan dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Pada era otonomi daerah ini, maka sekolah dan daerah memiliki kewajiban yang lebih besar dalam hal pemenuhan unit terms pendidikan siswa. Di dalam penyusunan anggaran di RAPBS. Di dalam penyusunan anggaran di RAPBS, maka setiap plan atau kegiatan harus nampak jelas, terukur, dan rinci untuk memudahkan dalam menentukan besarnya dana yang diperlukan.

12. Menyusun rencana pelaksanaan program
Perumusan atau penyusunan rencana pelaksanaan plan ini lebih mengarah kepada kiat, cara, teknik, dan atau strategi yang jitu, efektif, efisien, dan feasible untuk dilaksanakan. Cara di sini harus disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai pada plan tersebut. Beberapa cara yang bisa ditempuh misalnya dengan pelatihan atau workshop, seminar, lokakarya, temu alumni, kunjungan, in solid training, matrikulasi, remedial, pengayaan, pendampingan, bimbingan teknis rutin, dan lainnya. Di dalam perencanaan pelaksanaan harus mempertimbangkan alokasi waktu, ketersediaan dana, sumber daya manusia, fasilitas, dan sebagainya.

13. Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi
Sekolah merumuskan tentang rencana supervisi, monitoring internal, dan evaluasi internal sekolah oleh kepala sekolah dan tim yang dibentuk sekolah. Harus dirumuskan rencana supervisi yang akan dilakukan sekolah ke semua unsur sekolah, dirumuskan monitoring tiap kegiatan sekolah oleh tim, dan harus dirumuskan evaluasi kinerja sekolah oleh tim. Oleh siapa dan kapan dilaksanakan harus dirumuskan secara jelas selama kurun waktu satu tahun. Dengan demikian, sekolah dapat memperbaiki kelemahan proses dan dapat mengetahui keberhasilan atau kegagalan tujuan dalam kurun waktu satu tahun tersebut. Pada akhirnya sekolah akan mengetahui plan apa yang dapat dicapai dan kapan suatu target akan dicapai dengan pasti. Tanpa adanya langkah ini, sekolah akan cenderung berjalan tanpa ada kejelasan dan kepastian. Lebih dari itu, sekolah akan memiliki daya tawar dengan pihak lain ketika berkepentingan untuk meningkatkan kemajuan sekolah.

14. Membuat jadwal pelaksanaan program
Apabila program-program telah disusun dengan baik dan pasti, selanjutnya sekolah merencanakan alokasi waktu per mingguan atau bulanan atau triwulanan atau seterusnya sesuai dengan karakteristik plan yang bersangkutan. Fungsi utama dengan adanya penjadwalan ini untuk pegangan bagi para pelaksana plan dan sekaligus mengontrol pelaksanaan tersebut.

15. Menentukan penanggungjawab program/kegiatan
Sekolah akhirnya harus menentukan siapa penanggungjawab suatu program/kegiatan, kelompok plan dan atau keseluruhan program. Dengan SK kepala sekolah, setiap orang atau kelompok orang dapat menjadi penanggung jawab atau anggota pelaksana program/kegiatan. Pertimbangan utamanya adalah profesionalitas, kesesuaian, kewenangan, kemampuan, kesediaan, dan kesempatan yang ada. Asas proporsionalitas dapat dipertimbangkan kemudian. Keterlibatan pihak luar, seperti komite sekolah, tokoh masyarakat, dan sebagainya dapat dilibatkan sesuai dengan kepentingannya. Pada prinsipnya, RKAS ini harus diketahui, disetujui, dan disahkan oleh berbagai pihak terkait (sekolah, komite sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi).

Referensi
Kast, F. E., & Rosenzweig, J. E. (2007). Organisasi dan Manajemen 2. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Terry, G. R., & Rue, L. W. (2005). Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter