-->

√ Perencanaan Dan Pembelanjaan Dana Sekolah

Perencanaan dan Pembelanjaan Dana Sekolah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Perencanaan dan Pembelanjaan Dana Sekolah √  Perencanaan dan Pembelanjaan Dana Sekolah


Sebelum melakukan pengalokasian anggaran untuk belanja sekolah, kepala sekolah harus membuat perencanaan pengelolaan dana sekolah. Perencanaan pengelolaan dana sekolah mengacu pada hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan program-program yang direkomendasikan dari hasil EDS. Berdasar pada hasil EDS, disusunlah programme prioritas yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang terdiri atas jangka menengah (4 tahun) berupa Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan jangka pendek (1 tahun) berupa Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Pada perencanaan pengelolaan dana perlu dilakukan analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan dan sumber dana serta menyangkut waktu pelaksanaan ini menghasilkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
RKAS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan programme kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta beberapa kegiatan lainnya disertai rincian rencana pembiayaan dalam satu tahun anggaran yang bersifat terpadu, berisi  rencana penerimaan dan pengeluaran. RKAS ini merupakan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga terwujud  tertibnya administrasi pengelolaan keuangan. Untuk mewujudkan asas atau prinsip penganggaran, semua pendapatan dan belanja sekolah  harus dicantumkan dalam RKAS dan disusun sesuai kemampuan dan kebutuhan sekolah berdasarkan peraturan yang berlaku. Semua dana yang terkumpul dialokasikan untuk membiayai berbagai programme dan kegiatan sekolah yang disusun berdasarkan skala prioritas. Semua alokasi dana harus bersifat realistik. Adapun secara umum proses penyusunan RKAS dijabarkan sebagai berikut:
1. Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang sudah terbentuk, bertugas menyusun RKAS yang merupakan bagian dari RKS. Di dalam penyusunan RKAS, didasarkan pada rencana kerja satu tahun (RKT) yang sudah disusun sebelumnya.
2. Menyusun Rencana Biaya (besar dana, alokasi, dan sumber dana)
3. Sekolah merencanakan alokasi anggaran biaya untuk kepentingan satu tahun. Setiap besarnya alokasi dana harus dimasukan semua asal sumber dana, misalnya dana dari rutin atau daerah (kabupaten/kota atau provinsi), dari pusat (BOS, blockgrant, dll), dari komite sekolah atau dari sumber dana lainnya.
Penyusunan RKAS memerlukan juga rincian pembiayaan, siapa yang bertanggungjawab, serta waktu pelaksanaannya. Dengan demikian, kegiatan dalam RKAS dapat dijabarkan lagi ke dalam kegiatan bulanan atau mingguan, sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan, atau menjadi suatu rincian programme yang merupakan bagian dari RKAS. Masing-masing kegiatan yang seperti ini, satuan pendidikan perlu menyusun rencana dan laporan khusus kegiatan yang akan menjadi lampiran dalam RKAS atau lampiran dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan yang digunakan.
Penentuan besaran biaya dalam RKAS dapat mengacu kepada ketentuan provinsi/Kabupaten/Kota masing–masing, atau ketentuan lain yang berlaku, atau menurut harga pasar (sesuai dengan jenis pengadaan barang dan jasa). Semua sumber dana harus dicantumkan dalam RKAS, baik dana yang diterima satuan pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua, masyarakat, dan sumber lainnya.
Saat ini sumber pendanaan mayoritas sekolah dari dana pemerintah, khususnya pendidikan dasar yang hanya bersumber dari dana BOS, maka proses perencanaan anggaran sekolah harus mengacu pada Petunjuk Teknis BOS yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud). Pada tahun 2018 Petunjuk Teknis BOS diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS. Sebelum  proses perencanaan penganggaran BOS, sekolah juga harus menyelesaikan proses input dan mengirim Data Pokok Pendidkan (Dapodik).
Jumlah anggaran yang ada di DPA masing-masing satuan pendidikan nantinya akan dimasukkan dalam RKAS sekolah/Satuan Pendidikan.  Adapun prosedur penerimaan dana BOS sebagai  berikut:
1. Mengirimkan/memutahirkan daftar jumlah siswa untuk periode tahun pelajaran melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Menyusun rincian kebutuhan untuk setiap periode (3 bulanan), menggunakan format BOS-02 sebagai acuan. Rincian kebutuhan disusun berdasarkan jenis dan kebutuhan dengan mengacu pada RKAS.
3. Memeriksa apakah dana sudah masuk di rekening sekolah/madrasah (bank), jika dana sudah masuk ke rekening, maka dana yang masuk itu dicatat pada BOS K-3 dan K-5.
4. Melakukan pembukuan dengan mencatat pengambilan dana dalam format BOS-K3 atau K-4.
5. Menyimpan bukti penerimaan dana sebagai dokumen seuai nomor dan tanggal di tempat yang aman dan mudah ditemukan.
Dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Untuk transfer BOS tahun 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pembelanjaan dana sekolah pada prinsipnya mencakup semua bentuk aliran dana keluar sekolah yang digunakan untuk penyediaaan layanan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Pembelanjaan dana mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan. Di sekolah, setiap pembelanjaan harus mengacu pada komponen-komponen yang telah ditetapkan dalam RKAS. Pembukuan uang yang masuk dan keluar harus dilakukan secara cermat dan transparan. Oleh karena itu, kepala sekolah dan bendahara harus memahami regulasi yang terkait dengan pembelanjaan dan pembukuan keuangan.
Seperti halnya pada tahap perencanaan keuangan, dalam proses pembelanjaan dana sekolah harus mengacu pada peraturan-peraturan maupun petunjuk teknis dari sumber pendapatan keuangan sekolah atau berdasarkan surat kesepahaman  antara pemberi dana dan sekolah. Setiap sumber dana umumnya menetapkan syarat bagi penggunaan dana tersebut (kecuali tidak dinyatakan demikian). Sebagai contoh dana dari pemerintah sudah ditentukan peruntukannya untuk anggaran rutin seperti gaji dan tunjangan, tunjangan beras, uang lembur, keperluan kantor, inventaris kantor, langganan daya dan jasa, pemeliharaan gedung kantor, dan peliharaan/perbaikan ruang kelas/gedung sekolah. Hibah dari lembaga-lembaga donor maupun dunia usaha dan industri juga seringkali menetapkan ketentuan-ketentuan penggunaan dana yang harus ditaati oleh sekolah.
Penggunaan BOS di sekolah seperti tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Bab V tentang penggunaan dana harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan dana BOS tahun 2018 harus mengacu pada komponen-komponen yang sesuai dengan ketentuan penggunaan dana pada Bab V Permendikbud No 1 tahun 2018. Secara umum penggunaan dana BOS pada masing-masing jenjang meliputi  kegiatan-kegiatan berikut ini:
1. Penggunaan BOS pada SD dan SMP:
a. Pengembangan perpustakaan;
b. Penerimaan peserta didik baru;
c. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran;
e. Pengelolaan Sekolah;
f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah;
g. Langganan daya dan jasa;
h. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana Sekolah;
i.   Pembayaran honor;
j. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran;
k. Biaya lainnya.
2. Penggunaan Dana BOS pada SMA/SMA LB
Pada SMA/SMA LB maupun secara umum komponen pokok 1-10 sama dengan SD dan SMP, hanya terdapat tambahan ketentuan berikut:
a. BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/ masyarakat;
b. Ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau honour mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan;
c. Ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya; 
d. Standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
e. Standar biaya untuk honour petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.
3. Penggunaan Dana BOS pada SMK
Penggunaan Dana BOS pada SMK selain komponen 1-10 terdapat tambahan ii komponen lagi yaitu:
a. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi peserta didik SMK..
b. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktek Kerja Industri (Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) di dalam Negeri dan Pemagangan.
Selain pembelanjaan kegiatan dalam pengelolaan BOS, pembelanjaan terkait barang/jasa  yang bersumber dari BOS  harus mengikuti mekanisme yang berlaku, berikut:
1. Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli merupakan kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah.
2. Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/ jasa dan tempat pembeliannya.
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan tanpa mekanisme lelang/pengadaan apabila:
a. Barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP  atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka sekolah dapat melakukan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melakukan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melakukan negosiasi.
5. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan mekanisme lelang/pengadaan apabila:
a. Barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue (katalog elektronik) yang diselenggarakan oleh LKPP dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu sekolah untuk melakukan pembelian/pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian/pengadaan barang/jasa, provinsi/kabupaten/kota/sekolah harus mengedepankan mekanisme pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) setempat.
6. Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga.
7. Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa harus diketahui oleh Komite Sekolah.
8. Sekolah harus membuat laporan tertulis singkat tentang proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan.
9. Khusus untuk pekerjaan rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus:
a. Membuat rencana kerja;
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di daerah setempat.

Referensi
Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter