-->

√ Pelaporan Pengelolaan Dana Sekolah


Pelaporan Pengelolaan Dana Sekolah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Kegiatan transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh bendahara di sekola √  Pelaporan Pengelolaan Dana Sekolah


Kegiatan transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh bendahara di sekolah, senantiasa terus berlangsung dari hari ke hari. Setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan hendaknya dicatat dan dibukukan secara tertib sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku. Untuk itu, salah satu tugas dari bendahara sekolah adalah mengadakan pembukuan keuangan sekolah. Pembukuan yang lengkap mencatat berbagai sumber dana beserta jumlahnya dan distribusi penggunaannya secara rinci. Semua pembelanjaan harus disertai  dengan bukti-bukti yang sah, yaitu nota, kuitansi, dan faktur. Jika ada beban pajak yang harus dikeluarkan, juga harus disetor sesuai aturan yang berlaku.
Pembukuan setiap transaksi yang berpengaruh terhadap penerimaan dan pengeluaran uang wajib dicatat oleh bendaharawan dalam buku kas, baik berupa Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP). BKU merupakan buku harian yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran uang atau yang disamakan dengan uang. BKP merupakan buku harian yang digunakan untuk membantu pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran uang menurut jenis sumber pembiayaan. Pencatatan di BKU dan BKP dilakukan sepanjang waktu, setiap ada transaksi penerimaan, dan pengeluaran uang. BKU dan BKP ditutup setiap akhir bulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu, misalnya setelah ada pemeriksaan oleh petugas yang berwenang, pada waktu serah terima dari pejabat lama ke pejabat baru, baik kepala sekolah maupun bendaharawan pemegang BKU dan BKP.
Adapun pembukuan dan dokumen pendukung laporan yang harus disusun oleh sekolah antara lain:
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah  (RKAS)
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Ketua Yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), diverifikasi oleh Pengawas Pembina dan disahkan Dinas Kabupaten/Kota/ Provinsi. RKAS dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran, tetapi perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.
2. Buku Kas Umum  (BKU)
Buku Kas Umum disusun untuk masing-masing rekening banking enterprise yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
a. Kolom penerimaan memuat penerimaan dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank;
b. Kolom pengeluaran memuat pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro, dan setoran pajak. BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.
3. Buku Pembantu Kas
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah.
4. Buku Pembantu Bank
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui banking enterprise (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah.
5. Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
6. Berita Acara Pemeriksaan Kas
Setiap akhir bulan BKU ditutup dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan Bendahara. Sebelum penutupan BKU, kepala sekolah melakukan penghitungan  jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupun kas yang ada di banking enterprise (buku tabungan sekolah). Hasil dari penghitungan kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya. Setelah pelaksanaan penghitungan kas, maka kepala sekolah dan bendahara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas.
7. Bukti pengeluaran
a. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
b. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.
c. Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
d. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.
e. Setiap bukti pembayaran harus disetujui kepala sekolah dan dibayar lunas oleh bendahara.
f. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk BOS, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak buku kas umum dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala sekolah dan bendahara.
2. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
3. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Apabila bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
5. Buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS (kuitansi/ faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit.  Setelah diaudit, maka information tersebut dapat diakses oleh publik.
6. Seluruh arsip information keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.  Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Pelaporan Penggunaan Dana BOS dilakukan dengan mekanisme berikut:
1. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Laporan ini disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang dikelola sekolah pada periode yang sama.  Laporan ini dibuat setiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah.  Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS.  Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan.  Sisa BOS tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS tahun ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan anggaran sekolah.
Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah, disimpan di sekolah, dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. Lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.
4. Laporan Aset
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah yang menerima BOS wajib melaporkan seluruh belanja yang telah dilakukan, termasuk hasil pembelian barang yang menjadi aset pemerintah daerah.  Hasil pembelian barang yang dilaporkan merupakan pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima pada tahun berkenaan.
Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan barang aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
5. Laporan ke Dinas Pendidikan
Selain laporan yang disimpan di sekolah sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus). Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal v Januari tahun berikutnya.
Selain laporan di atas, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah juga harus menyampaikan laporan hasil belanja dari BOS dan penerimaan barang aset pemerintah daerah dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.
6. Laporan Online ke Laman BOS
Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke dinas pendidikan, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan laporan penggunaan dana secara online ke laman BOS.  Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan online merupakan informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Laporan ini harus diunggah ke laman BOS setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
Adapun prosedur pelaporan dana BOS sebagai berikut:
1. Laporan pertanggungjawaban disampaikan  setiap triwulan, semester dan tahunan.
2. Laporan disusun dengan mengacu pada Buku Kas Umum (BOS K-3), Buku Pembantu Kas (BOS K-4), Buku Pembantu Bank (BOS K-5), dan  Buku Pembantu Pajak  (BOS K-6) beserta dokumen pendukungnya sebagai bukti.
3. Laporan yang perlu dibuat untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota adalah format BOS K-2, BOS K-3, BOS K-4, BOS K-5 dan BOS K-6.
4. Laporan yang perlu dibuat untuk diumumkan kepada masyarakat adalah laporan penggunaan dana BOS (Format BOS-03).
Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dana. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah. Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan bendaharawan mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada walikota/bupati melalui bagian keuangan sekretariat daerah.
2. Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, pada tanggal xi akan dikirimkan Surat Peringatan I.
3. Apabila sampai dengan tanggal twenty bulan berikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, akan dibuatkan Surat Peringatan II.
4. Kelengkapan Lampiran SPJ:
a. surat pengantar.
b. lembar buku kas umum (BKU) lembar ii dan 3.
c. daftar penerimaan dan pengeluaran per pasal/komponen.
d. daftar penerimaan dan pengeluaran uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP).
e. laporan keadaan kas rutin/pembangunan .
f. register penutupan kas setiap iii bulan sekali.
g. fotokopi surat perintah membayar uang (SPMU) beban tetap dan beban sementara.
h. fotokopi rekening koran dari banking enterprise yang ditunjuk.
i. daftar perincian penerimaan dan pengeluaran pajak.
j. bukti setor PPN/PPh  21, 22, 23 fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP).
k. daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran pajak.
l. bukti pengeluaran/kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/komponen.
5. Bukti Pengeluaran dengan materai:
a. Transaksi  kurang dari Rp 250.000,00 tidak menggunakan materai.
b. Transaksi Rp 250.000,00 sd Rp 1.000.000,00 dengan materai Rp 3000,00.
c. Transaksi lebih dari Rp 1.000.000,00 dikenai materai Rp 6.000,00.
6. Bukti Pendukung/Lampiran SPJ
a. Biaya perjalanan dinas dilampiri
1) Kuitansi/bukti pengeluaran uang.
2) Surat Perintah Tugas (SPT).
3) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) lembar I dan II.
b. Penunjukan langsung barang dan jasa
1) Kurang dari Rp10.000.000,00 dilampiri bukti pembelian dengan pajak yang terhutang, misal struk belanja.
2) Pembelian di atas Rp 10.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 dilampiri kuintansi dan faktur pajak.
3) Pembelian di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 dilampiri: Surat Penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan, Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/penyelesaian pekerjaan.

Referensi
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peratuan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor lxx Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor iv Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter