Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Adapun sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistematik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas (1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)-Dikdasmen, dan (2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)-Dikdasmen. SPMI-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan SPME-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan digunakan oleh BAN S/M sebagai acuan untuk melakukan akreditasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen serta SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
SPMI-Dikdasmen dilakukan oleh sekolah dengan memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
1. Memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah.
3. Melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
5. Menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Adapun SPME-Dikdasmen dilakukan oleh BAN S/M dengan memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
1. Memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana strategis pembangunan pendidikan.
3. Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu.
5. Mengevaluasi dan menetapkan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun strategi peningkatan mutu.
6. Melakukan akreditasi pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pemerintah juga mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan. Sistem informasi ini mengintegrasikan seluruh information dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Sistem informasi ini terdapat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data dan informasi mutu tersebut meliputi:
1. Hasil pendidikan.
2. Isi pendidikan.
3. Proses pendidikan.
4. Penilaian pendidikan.
5. Guru dan tenaga kependidikan.
6. Sarana prasarana pendidikan.
7. Pembiayaan pendidikan.
8. Pengelolaan pendidikan.
Data dan informasi dalam sistem informasi mutu digunakan untuk:
1. Memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2. Memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP.
3. Sebagai acuan pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan oleh BAN S/M.
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment