Sistem Nilai yang Terdapat dalam Pancasila
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Sistem nilai merupakan buah pemikiran yang menyeluruh mengenai apa yang ada dalam pikiran seseorang atau masyarakat dalam skala mayoritas tentang sesuatu yang dipandang baik, berharga, maupun penting dalam kehidupan. Sistem nilai mempunyai fungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tentunya tidak diberi nama Pancasila.
Nilai Pancasila bersifat objektif dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Hakikat rumusan dari setiap sila dalam Pancasila menunjukkan sifat-sifat yang universal dan abstrak karena pada hakikatnya Pancasila adalah nilai.
2. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sudah berlaku sejak zaman dahulu, masa kini, dan juga untuk masa yang akan datang bagi bangsa Republic of Indonesia dan bisa jadi untuk negara lain secara tidak langsung yang tercermin dalam adat istiadatnya, kebudayaan, maupun tata hidup kenegaraan dan tata hidup beragama.
3. Pancasila yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum positif karena menurut ilmu hukum di dalamnya memenuhi syarat-syarat sebagai pokok-pokok kaidah negara yang mendasar. Oleh karena itu, secara hierarki hukum yang berlaku di Indonesia, Pancasila berkedudukan di tempat yang paling tinggi. Maka secara objektif tidak diubah secara hukum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Konsekuensiya jika Pancasila diubah, maka sama halnya dengan membubarkan Negara Republic of Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Pancasila juga bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila tersebut terletak pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara. Penjelasan Pancasila bersifat subjektif sebagai berikut:
1. Bangsa Republic of Indonesia sebagai kausa materialis karena nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut timbul dari bangsa Republic of Indonesia sendiri. Jika dikaji lebih dalam, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut merupakan hasil pemikiran, penilaian, dan refleksi filosofis bangsa Indonesia. Pancasila memiliki perbedaan dengan ideologi-ideologi yang lain. Perbedaan yang paling mendasar dengan ideologi yang lain adalah ideologi lain tersebut lahir dari pemikiran orang perorang atau hasil filsafat seseorang, sedangkan Pancasila lahir dari refleksi filosofis bangsa Republic of Indonesia terhadap kehidupan sosiokultural dan religius masyarakat Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bagi bangsa Republic of Indonesia sehingga menjadi jati diri atau identitas bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila sesungguhnya merupakan nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai dalam Pancasila merupakan das sollen atau merupakan cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein. Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam produk tata peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Ciri hukum bangsa Republic of Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila inilah yang membedakan dengan hukum di negara lain. Walaupun Pancasila merupakan falsafah hidup, negara sebagai institusi mempunyai dua tugas utama, yakni:
1. Melindungi segenap dan seluruh warga negara, salah satunya adalah membuat aturan hukum.
2. Menciptakan kesejahteraan sosial.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment