Tata Cara Pendirian Koperasi
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Sebelum diadakan rapat pendirian, orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi, termasuk struktur organisasi, manajemen, dan kegiatan usaha koperasi.
Rapat pembentukan dihadiri sekurang-kurangnya xx orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi. Pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota koperasi. Ada yang disebut dengan kuasa pendiri, yakni beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa, sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan badan hukum kepada pemerintah. Disarankan juga untuk mengundang pejabat/petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian pada saat rapat pembentukan koperasi.
Adapun hal-hal yang dibicarakan dalam rapat pembentukan, antara lain:
1. Tujuan mendirikan koperasi.
2. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan.
3. Persyaratan menjadi anggota.
4. Menetapkan besaran modal yang akan disetor kepada koperasi, di antaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
5. Memilih nama-nama pendiri koperasi.
6. Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi.
7. Menyusun anggaran dasar.
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mampu disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh dengan:
1. Membentuk tim perumus atau penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendiri koperasi untuk diminta pengesahan kepada seluruh anggota koperasi.
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas dalam anggaran dasar oleh seluruh peserta, di antaranya:
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi.
b. Persyaratan menjadi anggota.
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib.
d. Nama-nama pendiri, pengurus, dan pengawas koperasi.
e. Kegiatan usaha.
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha.
g. Ketentuan mengenai sanksi.
3. Isi anggaran dasar minimal memuat tentang:
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi.
c. Ketentuan mengenai keanggotaan.
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
e. Ketentuan mengenai rapat anggota.
f. Ketentuan mengenai pengelolaan.
g. Ketentuan mengenai permodalan.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi.
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Setelah itu, ketua pendiri menghadap ke notaris yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk dibuatkan akta pendirian koperasi berdasarkan daftar hadir serta bukti kelengkapan administrasi yang sudah disepakati dalam rapat pendirian koperasi.
Adapun lampiran permohonan bagi koperasi primer yang tidak memiliki unit of measurement usaha simpan pinjam, di antaranya:
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai.
2. Berita acara pembentukan koperasi.
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. Neraca awal kegiatan usaha.
5. Rencana awal kegiatan usaha.
6. Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing anggota pendiri.
Lampiran permohonan bagi koperasi primer yang memiliki unit of measurement simpan pinjam, antara lain:
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai.
2. Berita acara pembentukan koperasi.
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. Neraca awal khusus unit of measurement simpan pinjam.
5. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam.
6. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam, meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan.
b. Rencana pemberian pinjaman.
c. Rencana penghimpunan modal sendiri.
d. Rencana modal pinjaman.
e. Rencana pendapatan dan beban.
f. Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya.
7. Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
8. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas, dan manajer unit of measurement simpan pinjam.
9. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan.
10. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan menajer unit of measurement simpan pinjam.
11. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
Lampiran permohonan bagi koperasi simpan pinjam, meliputi:
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai.
2. Berita acara pembentukan koperasi.
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi.
5. Rencana awal kegiatan usaha, meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan.
b. Rencana pemberian pinjaman.
c. Rencana penghimpunan modal sendiri.
d. Rencana modal pinjaman.
e. Rencana pendapatan dan beban.
f. Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran:
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di unit of measurement usaha simpan pinjam.
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari pihak yang berwenang.
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan.
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan.
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
Apabila permohonan yang dimaksud telah lengkap dan benar, maka pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses, akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar, permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
Pengesahan akta pendirian koperasi disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten/Kota.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment