-->

√ Pedoman Penggunaan Tanda Baca Titik Koma


Pedoman Penggunaan Tanda Baca Titik Koma
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Pedoman Penggunaan Tanda Baca Titik Koma √  Pedoman Penggunaan Tanda Baca Titik Koma

Penggunaan tanda baca titik koma merupakan hal yang harus diperhatikan saat menulis. Penggunaan tanda baca titik koma yang baik dan benar diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Republic of Indonesia (PUEBI).
Adapun penggunaan tanda baca titik koma digunakan pada sejumlah hal berikut:

1. Tanda titik koma dapat digunakan sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara yang lain di dalam kalimat majemuk
Misalnya:
a..  Hari sudah pagi; anak-anak masih tidur lelap.
b. Ayah berangkat bekerja; Ibu pergi belanja; Kakak dan Adik pergi bersekolah.
c. Seluruh siswa serius mengerjakan soal; Ibu Guru mengawasi ujian tersebut dengan seksama.

2. Tanda titik koma dipakai pada akhir perincian yang berupa klausa (kelompok kata, yang sekurang-kurangnya terdiri atas subjek dan predikat dan berpotensi menjadi kalimat)
Misalnya:
a. Syarat penerimaan pegawai di lembaga ini adalah
1) berkewarganegaraan Indonesia;
2) berijazah sarjana (S-1);
3) berbadan sehat; dan
4) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kriteria siswa berprestasi, di antaranya
1) memiliki nilai akademis yang baik;
2) aktif dalam kegiatan sekolah;
3) memiliki jiwa kepemimpinan; dan
4) berkepribadian baik.

3. Tanda titik koma dipakai untuk memisahkan bagian-bagian pemerincian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda baca koma
Misalnya:
a. Saya membeli buku, pensil, dan tinta; baju, celana, dan sepatu; telur, ikan, dan susu.
b. Agenda rapat hari ini meliputi
1) pemilihan ketua, sekretaris, dan bendahara;
2) penyusunan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan programme kerja; dan
3) pendataan anggota, dokumentasi, dan aset organisasi.

Referensi
Tim Pengembang Pedoman Bahasa Republic of Indonesia (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter