Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Perlindungan merupakan upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan (1) hukum, (2) profesi, (3) keselamatan dan kesehatan kerja, serta (4) hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan mencakup tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Perlindungan profesi bagi pendidik dan tenaga kependidikan mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta dan/atau hak kekayaan industri.
Perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat. Perlindungan yang dilakukan pemerintah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan. Di dalam melaksanakan kewajiban perlindungan, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing wajib: (1) menyediakan sumber daya, dan (2) menyusun mekanisme pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan yang dilakukan oleh kementerian dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Advokasi nonligitasi merupakan fasilitas penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk (1) konsultasi hukum, (2) mediasi, dan/atau (3) pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan. Konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan dapat berupa bantuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk mendapat penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Di dalam melaksanakan perlindungan, Kementerian dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment