Terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional pemerintah atau Intergovermental Organization yang kini beranggotakan 193 negara. Nama “Perserikatan Bangsa-Bangsa” diciptakan oleh Presiden Amerika, Franklin D. Roosevelt, yang pertama kali digunakan dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 1 Januari 1942, selama Perang Dunia Kedua, ketika 26 negara menggabungkan pemerintahannya untuk bersama-sama melawan Jerman kala itu. Namun, Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945, ketika piagam tersebut telah diratifikasi oleh Cina, Prancis, Uni Soviet, Inggris, Amerika Serikat, dan oleh mayoritas penandatangan lainnya.
Pelopor Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah Liga Bangsa-Bangsa (LBB), sebuah organisasi yang muncul ketika Perang Dunia Pertama, dan didirikan pada tahun 1919 di bawah Perjanjian Versailles untuk mempromosikan kerjasama internasional dan untuk mencapai perdamaian dan keamanan. Liga Bangsa-Bangsa menghentikan aktivitasnya setelah gagal mencegah Perang Dunia Kedua. LBB mengalami kegagalan karena organisasi ini tidak mampu mengatasi perang dunia kedua yang melibatkan negara-negara di Eropa dan Asia Pasifik yang melanggar tujuan utama organisasi internasional.
Negara-negara yang berkumpul pada deklarasi PBB pertama kali membentuk organisasi internasional yang khusus dalam menangani hal tertentu. Pada tahun 1945, wakil dari fifty negara bertemu di San Fransisco pada konferensi PBB untuk merancang Piagam PBB. Piagam PBB ditandatangani pada 26 Juni 1945 oleh 55 perwakilan negara di dunia. Pada 24 Oktober 1945 PBB resmi dibentuk setelah Piagam PBB diratifikasi oleh Cina, Perancis, Uni Soviet, Inggris, Amerika Serikat, dan mayoritas negara penandatangan piagam PBB.
Piagam PBB adalah instrumen organisasi yang menetapkan hak dan obligasi negara anggota dan menetapkan organ serta prosedur PBB. Sebagai perjanjian internasional, Piagam PBB menetapkan prinsip utama hubungan internasional, yaitu persamaan kedaulatan negara untuk melarang penggunaan kekerasan di hubungan internasional dalam berbagai bentuk dengan memakai nama PBB. Tujuan PBB sesuai dengan Piagam PBB, antara lain:
1. Menjaga keamanan dan kedamaian dunia.
2. Mengembangkan hubungan antarnegara didasari rasa hormat terhadap prinsip kesamaan hak.
3. Berkooperasi dalam menyelesaikan masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta mempromosikan hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
4. Pusat untuk mengharmonisasi tindakan negara dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Secara garis besar, PBB bertujuan untuk membentuk kerjasama internasional yang setara dan menjaga kedamaian dunia. Piagam PBB menyebutkan prinsip-prinsip yang dipegang PBB dalam menjalankan tugasnya, yaitu berdasarkan kedaulatan persamaan antar anggotanya, setiap anggota punya tujuan yang mulia dalam melakukan tugasnya, tidak menggunakan kekerasan atau ancaman ke negara lainnya, dan Piagam PBB tidak digunakan untuk mengintervensi juridiksi domestik dalam negara anggota.
Keanggotaan PBB bersifat terbuka kepada negara yang menerima peraturan pada Piagam PBB dan dapat mengemban kewajiban tersebut. Di dalam keanggotaannya, PBB menerima anggota melalui rekomendasi dari Dewan Keamanan. Di dalam piagam dijelaskan suspensi kepada negara anggota yang melakukan pelanggaran terhadap prinsip Piagam PBB. Berdasar pada Piagam PBB terdapat enam bahasa resmi yang digunakan dalam PBB, yaitu Bahasa Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, dan Spanyol. Bahasa Arab ditambahkan menjadi bahasa utama di Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Dewan Ekonomi dan Sosial. Piagam PBB juga menetapkan enam organ utama PBB, yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Sekretariat, Mahkamah Internasional, Dewan Ekonomi dan Sosial, serta Lembaga Khusus.
Sebagai organisasi internasional, PBB memiliki fungsi yang cukup penting dalam mencapai tujuannya. Adapun fungsi-fungsi PBB, yaitu:
1. Fungsi proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.
2. Fungsi integrasi, yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa.
3. Fungsi sosialisasi, yaitu PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai-nilai dan norma kepada semua anggota.
4. Fungsi pengendali konflik, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan konflik-konflik yang muncul dari sesama anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesama anggota PBB.
5. Fungsi kooperatif, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan membina atau mendorong kerjasama di segala bidang antar bangsa di dunia.
6. Fungsi negosiasi, yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitasi perundingan-perundingan antarnegara untuk membentuk hukum, baik yang bersifat umum maupun khusus.
7. Fungsi arbitrase, yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah-masalah secara hukum yang timbul sesama anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment