Pendidikan Anti Korupsi
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu pilar ampuh dalam memerangi bahaya korupsi sejak dini, mengingat korupsi adalah bahaya yang bisa merusak tujuan terbentuknya Negara Republic of Indonesia yang sejak dahulu digagas oleh para pendiri bangsa kita. Salah satu tujuan negara Republic of Indonesia yang mulia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia 1945 dalam alinea ke-4, yakni: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Republic of Indonesia yang melindungi segenap bangsa Republic of Indonesia dan seluruh tumpah darah Republic of Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Republic of Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negera Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Republic of Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Implementasi pendidikan anti korupsi seyogyanya memang dilakukan sejak dini, mengingat korupsi adalah sebuah kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai extra ordinary criminal offence atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat besar. Korupsi juga sudah menjadi budaya yang disadari ataupun tidak sudah merusak tatanan nilai, terutama nilai moral yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Jika dilihat secara seksama, berbagai bentuk korupsi seringkali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dapat dikatakan bahwa sistem adalah satu sarana pendorong untuk manusia melakukan korupsi. Sungguh ironis memang jika melihat kenyataan, namun upaya nyata dari segenap masyarakat untuk memberantas korupsi sangat diperlukan. Secara konsepsional, bentuk-bentuk korupsi tersebut sendiri menurut Purta (2005, hlm. 6) dibagi menjadi tujuh tipologi, sebagai berikut:
1. Korupsi transaktif (transactive corruption)
Di sini menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan oleh kedua-duanya.
2. Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Ini merupakan jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
3. Korupsi investif (investive corruption)
Perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri, seperti pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
4. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption)
Hal ini merupakan penunjukkan yang tidak syah terhadap teman atau saudara untuk memegang jabatan atau pemerintahan atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, secara bertentangan dengan norma atau peraturan yang berlaku.
5. Korupsi defensif (defensive corruption)
Pada jenis korupsi ini pemberi tidak bersalah tetapi si penerima yang bersalah.
6. Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang diri.
7. Korupsi dukungan (supportive corrution)
Korupsi jenis ini tidak langsung menyangkut uang atau imbalan dalam bentuk lain. Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada.
Berdasar berbagai jenis korupsi yang ada, pada prinsipnya rakyatlah yang menjadi korban, karena koruptor bukan hanya merampok uang negara dan uang rakyat, tetapi juga merampas kesempatan bagi rakyat untuk memperoleh kesejahteraan. “Usaha-usaha pemerintah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat otomatis menjadi terganggu akibat maraknya praktik korupsi, karena korupsi di Republic of Indonesia saat ini sudah melibatkan kalangan eksekutif dan legislatif, atau dilakukan pejabat publik dan politisi, sehingga akan mempengaruhi kebijakan untuk mensejahterakan rakyat” (Soemodihardjo, 2012, hlm. 18).
Disadari atau tidak, pendidikan merupakan ujung tombak dalam memerangi wabah korupsi yang sedang menjangkiti bangsa ini. Sebagai ujung tombak, tentunya peran pendidikan anti korupsi menjadi sangat vital bagi tercapainya salah satu tujuan negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Tujuan negara tersebut akan sulit tercapai jika korupsi masih menjangkiti hampir seluruh kehidupan bangsa.
Jika kita amati dunia pendidikan saat ini, akan tercermin bahwa pendidikan formal yang didapat di sekolah selama ini lebih dominan mengembangkan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, padahal untuk mewujudkan pendidikan anti korupsi di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, “agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi saja, tetapi sampai memiliki kemauan dan kebiasaan dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari” (Wibowo, 2013, hlm. 25).
Untuk mendidik anak-anak sampai pada taraf moral activity diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral knowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembangkan secara terpadu dan seimbang. Dengan demikian, diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik dari aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, pintar, kemampuan membedakan baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat. Kecerdasan emosional berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Kecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang, menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Adapun kecerdasan spiritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah SWT, gemar melakukan perbuatan baik, disiplin beribadah, sabar, ikhlas, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. Sedangkan kecerdasan kinestetik adalah menciptakan kepedulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani. “Maka, sosok manusia yang mengembangkan berbagai kecerdasan tersebut diharapkan siap menghadapi dan memberantas perbuatan korupsi atau bersikap anti korupsi” (Kementerian Pendidikan Nasional, 2011, hlm. 63).
Terdapat sejumlah alasan betapa pentingnya pendidikan anti korupsi segera diaplikasikan di sekolah hingga perguruan tinggi, antara lain: Pertama, dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan pada umumnya memiliki seperangkat pengetahuan, untuk memberikan pencerahan terhadap berbagai kesalahpahaman dalam usaha pemberantasan korupsi. Hal ini karena sampai saat ini definisi korupsi baru sebatas pada pengertian legal formal. Sementara, berbagai bentuk praktik korupsi telah tumbuh subur dan menggurat akar di tengah-tengah masyarakat. Di dalam situasi ini, lembaga pendidikan dengan sumber daya yang dimiliki, dapat menjadi referensi untuk mencerahkan problematika praktik korupsi.
Kedua, lembaga pendidikan penting dilibatkan dalam pemberantasan korupsi karena memiliki jaringan (networking) yang kuat hingga ke seluruh penjuru tanah air. Pelibatan lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi akan menjadikan usaha pemberantasan korupsi dapat menjelma sebagai gerakan yang bersifat massive. Dengan gerakan yang massive ini diharapkan bahwa pada saatnya bangsa Republic of Indonesia dapat keluar dari permasalahan korupsi.
Ketiga, jika ditelisik latar belakang sosial pelaku tindak korupsi, maka dapat dikatakan bahwa mayoritas mereka memiliki pendidikan yang tinggi. Persoalannya kemudian adalah mengapa mereka melakukan korupsi? Selain faktor kesengajaan yang dapat memperkaya diri sendiri, sangat mungkin perbuatan tersebut dilakukan karena mereka tidak mengetahui seluk beluk tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Dengan adanya beberapa argumentasi tersebut, maka lembaga-lembaga pendidikan dapat dimaksimalkan fungsinya sehingga mampu memberikan sumbangan yang berharga untuk pemberantasan korupsi dan penegakan integritas publik. Harus disadari bahwa pemberantasan korupsi melalui pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Maka, hasilnya pun tidak dapat dilihat dalam sekejap.
Referensi
Kementerian Pendidikan Nasional (2011). Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter (Berdasarkan Pengalaman di Satuan Pendidikan Rintisan). Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia 1945.
Putra, N. S. (2005). Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Soemodihardjo, D. (2012). Memberantas Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: Shira Media.
Wibowo, A. (2013). Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah: Strategi Internalisasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment