-->

√ Sekolah Ramah Anak


Sekolah Ramah Anak
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
 Sekolah Ramah Anak lahir dari dua hal besar √  Sekolah Ramah Anak

Sekolah Ramah Anak lahir dari dua hal besar, yaitu adanya amanat yang harus diselenggarakan Negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Republic of Indonesia pada tahun 1990, juga adanya tuntutan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi bahwa “anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
Konsep Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai programme untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, dan pengawasan. Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri.
Pembentukan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Nondiskriminasi, yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.
2. Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu senantiasa menjadi perimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik.
3. Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak.
4. Penghormatan terhadap pandangan anak, yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah.
5. Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.
Penerapan Sekolah Ramah Anak dilaksanakan dengan merujuk pada enam komponen penting berikut:
1. Adanya komitmen tertulis yang dapat dianggap kebijakan tentang Sekolah Ramah Anak, meliputi:
a. Komitmen tertulis dalam bentuk ikrar dan/atau lainnya untuk mencegah kekerasan terhadap anak bebentuk seperti pakta integritas.
b. Kebijakan anti kekerasan berbentuk Surat Keterangan internal sekolah disusun secara bersama-sama dan melibatkan semua warga sekolah.
c. Adanya larangan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik, hukuman badan, dan bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat peserta didik.
d. Adanya mekanisme pengaduan dan penanganan kasus pelanggaran hak anak.
e. Peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan kepada seluruh warga sekolah untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi.
f. Melakukan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah.
g. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, bebas napza, dan aman dari bencana.
2. Pelaksanaan proses pembelajaran yang ramah anak, meliputi:
a. Pelaksanaan proses pembelajaran tidak bias gender, nondiskriminatif, memperhatikan hak anak, serta memberikan gambaran yang adil, akurat, dan informatif.
b. Melaksanakan proses pembelajaran yang mengembangkan keragaman karakter dan potensi peserta didik dan dapat mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler secara individu maupun kelompok.
c. Memotivasi peserta didik untuk turut serta dalam kehidupan budaya dan seni.
d. Menerapkan kebiasaan peduli dan berbudaya llingkungan dalam pembelajaran.
e. Penilaian hasil belajar mengacu pada hak anak.
f. Bahan ajar yang aman dan bebas dari unsur pornografi, kekerasan, radikalisme, dan SARA.
g. Menciptakan kedekatan antara pendidik, tenaga kependidikan dengan anak.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak, meliputi:
a. Pelatihan hak-hak anak bagi seluruh warga sekolah.
b. Memiliki working group mengenai hak anak.
4. Sarana dan prasarana yang ramah anak, meliputi:
a. Persyaratan keselamatan, berupa struktur bangunan kuat, kokoh, dan stabil, bangunan sekolah memiliki sistem proteksi kebakaran, memiliki jalan keluar dan aksesibilitas untuk pemadam kebakaran, memenuhi persyaratan instalasi kelistrikan, tidak berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi, dan memiliki sistem evakuasi bencana yang memadai.
b. Persyaratan kesehatan, berupa bangunan sekolah memiliki ventilasi alami/buatan, memiliki bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi, menggunakan pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, memiliki sumber air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan dan mengalir lancar, memiliki sistem pembuangan air limbah, memiliki sistem penyaluran air hujan, tersedia tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup, serta menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan kenyamanan, berupa kapasitas ruang kelas sesuai dengan fungsi ruang, jumlah murid, dan aktivitas murid, temperatur dan kelembaban ruang kelas nyaman untuk belajar, ruang kelas terhindar dari gangguan silau dan pantulan sinar, ruang kelas terhindar dari kebisingan, dan pencahayaan ruang yang cukup.
d. Persyaratan kemudahan, berupa ukuran lebar koridor mampu dilewati dua orang berpapasan, lebar pintu kelas minimal eighty cm, mudah dibuka dan membuka ke arah luar, tersedia sarana evakuasi berupa sistem peringatan bahaya dan jalur evakuasi, tersedia privy dengan jumlah unit of measurement menyesuaikan jumlah murid, serta tersedia ruang ibadah.
e. Persyaratan keamanan, berupa struktur bangunan tidak memiliki sudut yang tajam dan kasar, meminimalkan ruang-ruang kosong dan gelap, perabot tidak memiliki sudut yang tajam dan membahayakan pengguna, serta jika memungkinkan tersedia kamera pemantau CCTV di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah yang rawan.
f. Memiliki sarana dan prasarana pendukung lainnya, seperti ruang UKS, lapangan olahraga, ruang kreativitas, ruang bermain, ruang perpustakaan, kantin sehat, dan sebagainya.
5. Partisipasi anak, meliputi:
a. Peserta didik diberi kesempatan untuk dapat membentuk komunitas sebaya, misalnya membentuk komunitas pelajar anti kekerasan.
b. Peserta didik dapat memilih ekstrakurikuler sesuai dengan minat.
c. Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah.
d. Mendengarkan dan mempertimbangkan usulan peserta didik untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
6. Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya, dan alumni, meliputi:
a. Komunikasi intens antara orang tua dengan guru.
b. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak.
c. Alumni dapat turut serta dalam kepengurusan komite satuan pendidikan.

Referensi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter