-->

√ Plan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi


Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi √  Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) merupakan plan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher gild thinking skills/HOTS). Program ini merupakan bagian dari plan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor xiv Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor sixteen Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan atau zonasi, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKP Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan akhir serta instrumen penjaminan mutu. Pedoman ini memberikan gambaran utuh tentang Program PKP Berbasis Zonasi. Buku Pegangan Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti memberikan panduan tentang pelaksanaan pelatihan khususnya mengenai skenario pelatihan. Unit Pembelajaran berisi materi pembelajaran dalam satu Kompetensi Dasar disertai dengan contoh latihan/kasus/tugas sesuai dengan berbagai model pembelajaran yang dipilih. RPP yang disusun oleh tim pengembang merupakan contoh RPP berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing memiliki pola lx jam pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola in-on-in).
Adapun manfaat Program PKP Berbasis Zonasi antara lain:
1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian.
2. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensi.
3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik.
4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi, di antaranya:
1. Taat azas, artinya plan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota.
2. Berbasis kompetensi, artinya plan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
3. Terstandar, artinya pengelolaan plan harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.
4. Profesional karena hasil analisis kesulitan peserta didik dalam mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional menjadi dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
5. Transparan, artinya proses perencanaan dan pelaksanakan mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
6. Akuntabel, artinya proses dan hasil plan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas pelaksanaan proses dan hasil plan dapat dipercaya semua pihak.
7. Berkeadilan, artinya semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.
Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas guru dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti seperti yang digambarkan pada alur berikut:

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi √  Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Adapun setiap unsur yang terlibat pada Program PKP Berbasis Zonasi dijabarkan pada alur tahapan berikut:

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi √  Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi


Referensi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (2018). Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter