Konferensi Meja Bundar (KMB)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Konferensi Meja Bundar (KMB) berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal ii Nov 1949 di Den Haag, Belanda. Konferensi Meja Bundar pada dasarnya merupakan konferensi segitiga antara delegasi Belanda, delagasi Indonesia, dan delegasi Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) di bawah pengawasan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Konferensi Meja Bundar menghasilkan naskah-naskah persetujuan lengkap yang mengatur hubungan antara Republik Indonesia, BFO, dan Belanda, yang pada pokoknya terbagi atas dua bagian, yakni induk perjanjian dan anak perjanjian. Adapun hasil yang dicapai dalam Konferensi Meja Bundar, sebagai berikut:
1. Pengakuan (penyerahan) kedaulatan yang lengkap dan tanpa syarat selambat-lambatnya pada tanggal xxx Desember 1949 oleh Belanda kepada Negara Republic of Indonesia Serikat.
2. Negara Republic of Indonesia Serikat dan Belanda bersama-sama membentuk suatu Uni yang dikepalai oleh raja Belanda untuk mengurus kepentingan bersama.
Di sisi lain, terdapat dua hal yang kurang menguntungkan Republic of Indonesia dari hasil yang dicapai dalam KMB tersebut, yaitu masalah hutang Republic of Indonesia dan masalah Irian Barat. Kedua masalah tersebut dapat diselesaikan dengan keputusan Belanda tetap mempertahankan kedaulatan atas Irian Barat sampai ada perundingan-perundingan lebih lanjut mengenai condition wilayah tersebut dan RIS memikul tanggung jawab atas hutang Hindia Belanda sebesar 4,3 juta gulden.
Hasil yang telah dicapai dalam Konferensi Meja Bundar oleh kedua delegasi, kemudian dibawa pulang ke negara masing-masing untuk mendapatkan pengesahan dari parlemen. Di dalam sidang Komite Nasional Republic of Indonesia Pusat (KNIP) tanggal fifteen Desember 1949 hal tersebut diterima dan sekaligus mendapat pengesahan. Hasil Konferensi Meja Bundar merupakan dasar bagi pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949.
Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara pengakuan (penyerahan) kedaulatan atas RIS dalam suatu upacara protokol yang diadakan di Den Haag, Belanda. Pengakuan kedaulatan dilangsungkan pula di Jakarta, Indonesia. Di Den Haag dilakukan penyerahan kedaulatan dari perdana menteri Dress kepada perdana menteri Moh. Hatta dan di DKI Jakarta dari tangan Lovink kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX, masing-masing mewakili kerajaan Belanda dan Republik Republic of Indonesia Serikat. Dengan demikian, maka RIS menjadi negara yang berdaulat, karena telah mendapat pengakuan secara de facto dan de jure dari dunia internasional.
Konferensi Meja Bundar memberikan dampak yang cukup menggembirakan bagi bangsa Indonesia. Karena sebagian besar hasil dari Konferensi Meja Bundar berpihak pada bangsa Indonesia. Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, konflik dengan Belanda dapat diakhiri, dan pembangunan segera dapat dimulai. Meski begitu, Irian Barat belum dapat diserahkan kepada Republik Republic of Indonesia Serikat, dan bentuk negara serikat tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sehingga Republic of Indonesia masih berusaha untuk memperoleh pengakuan bahwa Irian Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia (NKRI).
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment