Pedoman Penggunaan Tanda Baca Petik
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Penggunaan tanda baca petik merupakan hal yang harus diperhatikan dalam menulis. Penggunaan tanda baca petik yang baik dan benar diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Republic of Indonesia (PUEBI).
Adapun penggunaan tanda baca petik digunakan pada sejumlah hal berikut:
1. Tanda baca petik digunakan untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain
Misalnya:
a. “Merdeka atau mati!” seru Bung Tomo dalam pidatonya.
b. “Jangan mencontek!” seru ibu guru di depan kelas.
c. Menurut Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 1945, “Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan”.
2. Tanda baca petik digunakan untuk mengapit judul sajak, lagu, film, sinetron, artikel, naskah, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat
Misalnya:
a. Marilah kita menyanyikan lagu “Satu Nusa Satu Bangsa!”
b. Film “Ayat-Ayat Cinta” merupakan kisah yang diangkat dari sebuah novel.
c. Sajak “Pahlawanku” terdapat pada halaman nine buku itu.
d. Perhatikan “Pedoman Penggunaan Tanda Baca” dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Republic of Indonesia yang Disempurnakan.
3. Tanda baca petik digunakan untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus
Misalnya:
a. “Tetikus” komputer ini sudah tidak berfungsi.
b. Dilarang memberikan “amplop” kepada petugas!
Referensi
Tim Pengembang Pedoman Bahasa Republic of Indonesia (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment