Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah suatu lembaga negara yang diakui menurut konstitusional menjadi wakil aspirasi dan kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.
Tujuan pembentukan DPD adalah sebagai penampung aspirasi daerah supaya mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Lebih spesifiknya, DPD merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang dalam cakupannya sistem kenegaraan Republic of Indonesia untuk menjadi wakil aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan.
Fungsi DPD, antara lain:
1. Mengajukan usul pada pembahasan tentang bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan pada bidang legislasi tertentu.
2. Melakukan pengawasan dan menjalankan undang-undang tertentu.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen VI, ditekankan bahwa DPD adalah sebagai lembaga perwakilan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Tugas pokok DPD, di antaranya:
1. Melakukan pengajuan dan membahas rancangan undang-undang yang berhubungan dengan otonomi daearah.
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), serta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perpajakan, agama, dan pendidikan.
3. Melakukan pengawasan dan menjalankan undang-undang tentang otonomi daerah.
Anggota DPD dipilih dengan pemilihan umum dengan jumlah yang sama masing-masing provinsi dan jumlah anggota DPD secara menyeluruh tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Pada pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diterangkan bahwa keanggotaan DPD adalah:
1. Anggota DPD dari masing-masing provinsi ditetapkan sebanyak four (empat) orang.
2. Jumlah anggota DPD tidak melebihi dari sepertiga jumlah anggota DPR.
3. Anggota DPD dalam melaksanakan tugasnya bertempat tinggal di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya.
4. Keanggotaan DPD diresmikan oleh Keputusan Presiden.
5. Masa jabatan anggota DPD five tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota DPD yang baru mengucap sumpah dan janji.
Berdasar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Republic of Indonesia Nomor 01/DPD/RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib alat kelengkapan DPD, terdiri atas: (1) pimpinan, (2) panitia musyawarah, (3) komite, (4) panitia perancang undang-undang, (5) panitia urusan rumah tangga, (6) badan kehormatan, (7) panitia khusus, (8) panitia akuntabilitas publik, dan (9) panitia hubungan antar lembaga.
Referensi
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Republic of Indonesia Nomor 01/DPD/RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment