Unsur-Unsur Negara
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Negara merupakan suatu lembaga yang mengatur hubungan manusia antara mereka sendiri sebagai satu alat untuk mencapai tujuan yang paling pokok, yakni satu sistem ketertiban yang menaungi manusia dalam melakukan aktivitas. Menurut Brierly (1996, hlm. 3) “negara memiliki sifat teritorial/kewilayahan dan pemerintahan yang menjalankan kekuasaan dan pengawasan atas orang-orang dan barang-barang dalam batas kewilayahannya”. “Negara merupakan subjek hukum yang terpenting dibandingkan subjek hukum internasional lainnya” (Mochtar Kusumaatmadja, 1981, hlm. 89). Di dalam hukum internasional, terdapat pengertian bahwa suatu negara menempati satu daerah tertentu dari permukaan bumi, di mana negara menjalankan yuridiksinya dengan mengenyampingkan yuridiksi negara lain, akan tetapi selalu tunduk kepada hukum internasional.
Menurut Boer Mauna (2005, hlm. 17) pembentukan suatu negara yang merupakan subjek penuh hukum internasional memerlukan unsur-unsur konstitutif, sebagai berikut:
1. Penduduk yang tetap
Penduduk merupakan unsur pokok bagi pembentukan suatu negara. Penduduk adalah kumpulan individu-individu yang terdiri atas dua jenis kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama, dan kebudayaan, yang hidup dalam suatu negara melalui hubungan yuridis dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan.
2. Wilayah tertentu
Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara di atasnya. Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) III mengenai Hukum Laut telah mengelompokkan sebagian besar negara di dunia atas tiga kelompok, yaitu kelompok negara-negara pantai (the coastal states group), negara-negara yang tidak berpantai (the land-locked states group), dan negara-negara yang secara geografis tidak menguntungkan (the geographically diasadvantaged states group). Wilayah merupakan unsur mutlak bagi pembentukan suatu negara.
3. Pemerintahan
Pemerintahan adalah badan eksekutif dalam suatu negara yang dibentuk melalui prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Di dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat tersebut, hukum internasional menghendaki bahwa pemerintah yang ada mempunyai kekuasaan yang efektif atas seluruh penduduk dan wilayah negaranya. Efektif berarti bahwa pemerintah tersebut mempunyai kapasitas riil untuk melaksanakan semua fungsi kenegaraan termasuk pemeliharaan keamanan dan tata tertib di dalam negeri dan pelaksanaan berbagai komitmen di luar negeri.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya yang tidak bertentangan dengan hukum internasional. Kedaulatan juga memiliki arti yang sama dengan kemerdekaan. Kata merdeka lebih mengacu pada suatu negara yang tidak lagi berada di bawah kekuasaan asing dan bebas untuk menentukan kebijaksanaan dalam dan luar negerinya, sedangkan kata kedaulatan lebih mengutamakan kekuasaan eksekutif yang dimiliki negara tersebut dalam melaksanakan kebijaksanaannya. Namun, kedua kata tersebut memiliki makna yang hampir sama, yang satu dapat menguatkan yang lain.
Referensi
Brierly, J. L. (1996). Hukum Bangsa-Bangsa. Jakarta: Bhatara.
Kusumaatmadja, M. (1981). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta.
Mauna, B. (2005). Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment