-->

√ Persatuan Guru Republik Indonesia (Pgri)


Persatuan Guru Republik Republic of Indonesia (PGRI)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
 
 Pada awalnya organisasi perjuangan guru √  Persatuan Guru Republik Republic of Indonesia (PGRI)

Pada awalnya organisasi perjuangan guru-guru Republic of Indonesia pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda, mereka umumnya bertugas di sekolah desa dan sekolah rakyat angka dua.
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, condition sosial, dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu, berkembang pula organisasi guru lain, seperti Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool (HKSB), Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG).
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru Republic of Indonesia memperjuangkan persamaan hak dan posisi terhadap pihak Belanda. Hasilnya adalah kepala sekolah yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi mengenai perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan kata “merdeka”.
Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Republic of Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata Republic of Indonesia mencerminkan semangat kebangsaan, maka tidak disenangi oleh Belanda. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi sempat dilarang, sekolah ditutup, dan Persatuan Guru Republic of Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Republic of Indonesia pada tanggal 24-25 Nov 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Republic of Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 Nov 1945 Persatuan Guru Republik Republic of Indonesia (PGRI) didirikan.
PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan. PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Organisasi PGRI bersifat unitaristik, yakni tanpa memandang perbedaan tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul, bersifat independen yang berlandaskan  pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak, dan bersifat nonpartisan, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
Visi PGRI adalah terwujudnya PGRI sebagai organisasi profesi terpercaya, dinamis, kuat, dan bermartabat. Misi PGRI, antara lain:
1. Meningkatkan profesionalisme guru dan dosen.
2. Memberikan perlindungan profesi, hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
3. Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
4. Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
5. Mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan terjangkau masyarakat.
6. Mendorong layanan prima dalam pendidikan.
7. Menyukseskan pembangunan nasional.
PGRI bertujuan:
1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Berperan serta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Republic of Indonesia seutuhnya.
3. Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional.
4. Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
5. Menjaga, memelihara, memperjuangkan, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan, serta solidaritas anggota.
PGRI mempunyai tugas:
1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Membela, mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila.
3. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
5. Membina asosiasi profesi dan keahlian sejenis PGRI yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dengan PGRI.
6. Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peran serta di dalam pembangunan nasional.
7. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
8. Membina, mengembangkan, dan memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
PGRI mempunyai fungsi:
1. Memajukan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
2. Meningkatkan kompetensi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
3. Meningkatkan karir guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
4. Meningkatkan wawasan kependidikan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan perlindungan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
6. Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
7. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.
PGRI mempunyai kewenangan:
1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2. Memberikan bantuan hukum kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
3. Memberikan perlindungan profesi kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
5. Memajukan pendidikan nasional.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai Persatuan Guru Republik Republic of Indonesia (PGRI) dapat diakses pada website berikut http://pgri.or.id/

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter