Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara tersurat tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Presiden ini sekaligus mencabut dua peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor xiv Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor xiv Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Presiden Nomor xiii Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang mengatur mengenai tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dipimpin oleh Menteri.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
2. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi.
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
4. Pelaksanaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah.
9. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia.
10. Pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan.
11. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
12. Pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit of measurement organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
e. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
f. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
d. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan.
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan.
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan.
g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelanggaraan satuan dan/atau computer program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasaran, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.
c. Fasilitasi pembangunan teaching manufacturing flora dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.
d. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah.
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
5. Direktoran Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan.
b. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja.
c. Perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi.
d. Pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi.
b. Perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kawasan sains dan teknologi.
c. Pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan sains dan teknologi di kawasan politeknik.
d. Perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan.
e. Perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi.
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.
g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi manusia, dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi.
c. Perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.
e. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
8. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya. Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi.
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan.
d. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan.
e. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
g. Pengelolaan sistem pendataan kebudayaan.
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
i. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan.
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
9. Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
10. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Kepala Badan.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
b. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia
c. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
e. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
11. Badan Penelitian dan Pengembangan
Badan Penelitian dan Pengembangan memiliki tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Kepala Badan.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
b. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
d. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
12. Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.
b. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah.
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan karakter.
d. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.
e. Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
Referensi
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment