Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPR memiliki fungsi (1) legislasi, (2) anggaran, dan (3) pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh presiden. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
DPR memiliki wewenang:
1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang.
3. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
4. Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5. Membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
7. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.
8. Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
9. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
10. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
11. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
12. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
13. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
14. Memilih three (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden.
DPR bertugas untuk:
1. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan prolegnas.
2. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang.
3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berkaitan luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
Anggota DPR memiliki jumlah yang berbeda-beda setiap periodenya. Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
1. Pimpinan
Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dengan memperhatikan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara paket bersifat tetap selama lima tahun dalam rapat paripurna DPR pada masa awal keanggotaan DPR. Pimpinan DPR merupakan alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan DPR memiliki tugas:
a. Memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
b. Menyusun rencana kerja pimpinan DPR.
c. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR.
d. Menjadi juru bicara DPR.
e. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR.
f. Mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya.
g. Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR.
h. Mewakili DPR di pengadilan.
i. Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
j. Menyusun rencana kerja dan anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
k. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
l. Menindaklanjuti usulan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membentuk panel sidang dalam hal pelanggarakan kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian.
m. Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPR dalam rapat paripurna DPR.
2. Badan Musyawarah
Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan pertimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.
Badang Musyawarah memiliki tugas:
a. Menetapkan agenda DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna DPR untuk mengubahnya.
b. memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPR.
c. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
d. Mengatur lebih lanjut penangangan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR.
e. Menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR.
f. Mengusulkan kepada rapat paripurna DPR mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR.
g. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna DPR kepada Badan Musyawarah.
3. Komisi
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota DPR tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggoataan DPR, pemulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang.
Tugas komisi dalam bidang pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.
Tugas komisi dalam bidang anggaran adalah:
a. Mengadakan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN yang meliputi rencana kerja pemerintah (RKP) serta rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas komisi dan usulan anggota DPR mengenai plan pembangunan daerah bersama pemerintah.
b. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara serta mengusulkan perubahan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga yang termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi dan usulan anggota DPR mengenai plan pembangunan daerah bersama pemerintah.
c. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan plan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.
d. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan kepada Badan Anggaran untuk disinkornisasi.
e. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan plan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga olah Badan Anggaran.
f. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN.
g. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per plan yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.
h. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN.
i. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas komisi.
Tugas komisi dalam bidang pengawasan, meliputi:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi.
b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas komisi.
c. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas komisi.
d. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
e. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
f. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
4. Badan Legislasi
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan setiap masa sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak dua kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi.
Badan Legislasi bertugas:
a. Menyusun rancangan prolegnas yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk lima tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR.
b. Mengoordinasikan penyusunan prolegnas yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk lima tahun dan prioritas tahunan antara DPR, pemerintah, dan DPD.
c. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.
d. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam prolegnas.
e. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah.
f. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.
g. Menyusun, melakukan evaluasi, dan menyempurnakan peraturan DPR.
h. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
i. Melakukan sosialisasi prolegnas.
j. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
5. Badan Anggaran
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran berdasarkan representasi anggota dari setiap provinsi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Badan Anggaran bertugas:
a. Membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijaka fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun anggaran.
b. Menetapkan pendaptan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi yang berkaitan.
c. Membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama presiden yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan plan pemerintah dan dana alokasi transfer daerah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan pemerintah.
d. Melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
e. Melakukan sinkronisasi terhadap usulan plan pembangunan daerah yang diusulkan komisi.
f. Membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN.
g. Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
6. Badan Kerjasama Antar-Parlemen
Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
BKSAP bertugas:
a. Mengembangkan, membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerjasama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain.
b. Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR.
c. Mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri.
d. Memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerjasama antarpalemen.
7. Mahkamah Kehormatan Dewan
Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Mahkamah Kehormatan Dewan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Adapun lebih lanjut tata cara pelaksanaan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
8. Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Jumlah anggota BURT paling banyak 25 orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada permulaan tahun sidang.
BURT bertugas:
a. Menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR untuk setiap tahun anggaran dan menyerahkannya kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk dilaksanakan.
b. Menyusun rencana kerja dan anggaran DPR secara mandiri yang dituangkan dalam plan dan kegiatan setiap tahun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPR dan fraksi.
c. BURT dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.
d. Melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR.
e. Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugasi oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
f. Menyampaikan hasil keputusan dan arah kebijakan umum anggaran tahunan DPR dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan.
g. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
h. Mengatur alokasi anggaran untuk kunjungan kerja anggota atau kelompok anggota komisi.
9. Panitia Khusus
Panitia Khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak thirty orang.
Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR. Jangka waktu dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila Panitia Khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. Panitia Khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan telah selesai.
Referensi
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Republic of Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment