-->

√ Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar


Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar √  Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat programme pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Hal ini disampaikan pada saat rapat koordinasi  perdana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Republic of Indonesia (DPR RI). Adapun empat pokok kebijakan tersebut dijabarkan secara ringkas, sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Situasi saat ini:
a. Semangat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun pelaksanaan USBN membatasi penerapan hal ini.
b. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang berbasis kompetensi. Perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
Arahan kebijakan baru:
a. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan asesmen yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
b. Ujian untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, berupa tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.
c. Guru dan sekolah lebih merdeka (leluasa) dalam menilai hasil belajar siswa.
d. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangakan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Ujian Nasional (UN)
Situasi saat ini:
a. Materi United Nations terlalu padat sehingga peserta didik dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi pembelajaran.
b. United Nations menjadi beban bagi peserta didik, guru, dan orang tua/wali karena menjadi indikator keberhasilan peserta didik sebagai individu.
c. United Nations seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian peserta didik.
d. United Nations hanya menilai aspek kognitif bahkan cenderung hanya aspek mengingat, belum menyentuh karakter peserta didik secara menyeluruh.
Arahan kebijakan baru:
a. Tahun 2020, United Nations akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Pada tahun 2021, United Nations akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
b. Isi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, terdiri atas:
(1) Literasi, yakni kemampuan bernalar dalam menggunakan bahasa.
(2) Numerasi, yakni kemampuan bernalar menggunakan konsep matematika.
(3). Karakter, seperti pembelajar, gotong royong, kebhinekaan, dan sebagainya.
c. Asesmen Komptensi Minimum dan Survei Karakter akan dilakukan pada peserta didik yang berada di tengah jenjang sekolah, misalnya kelas four pada Sekolah Dasar (SD), kelas 8 pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan kelas xi pada Sekolah Menengah Atas (SMA), sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tes ini tidak dapat digunakan untuk solid set down seleksi peserta didik ke jenjang berikutnya.
d. Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter akan mengacu pada praktik score internasional, seperti Programme for International Students Asessment (PISA) dan Trends inwards Internasional Mathematics too Science Study (TIMSS).

3. Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP)
Situasi saat ini:
a. Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku yang ditentukan secara nasional.
b. RPP terlalu memiliki banyak komponen, guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci, satu dokumen RPP bahkan dapat mencapai lebih dari twenty halaman.
c. Penulisan RPP cukup banyak menyita waktu guru, yang seharusnya dapat digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Arahan kebijakan baru:
a. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP sesuai kebutuhan.
b. Komponen inti pada RPP, terdiri atas:
(1) Tujuan pembelajaran.
(2) Kegiatan pembelajaran.
(3) Asesmen.
Adapun komponen lain hanyalah sebagai pelengkap, dan bisa jadi RPP cukup satu halaman saja.
c. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan diri dan mengevaluasi serta mengembangkan proses pembelajaran itu sendiri.

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Situsi saat ini:
a. Pembagian zonasi meliputi:
(1) Jalur zonasi minimal 80%.
(2) Jalur prestasi maksimal 15%.
(3) Jalur perpindahan maksimal 5%.
b. Peraturan terkait PPDB kuran mengakomodir perbedaan situasi daerah.
c. Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah.
d. Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.
Rancangan peraturan baru:
a. Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Pembagian zonasi terdiri atas:
(1) Jalur zonasi minimal 50%.
(2) Jalur afirmasi minimal 15%.
(3) Jalur perpindahan maksimal 5%.
(4) Jalur prestasi 0-30%, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
b. Daerah berwenang menentukan proporsi lastly dan menetapkan wilayah zonasi.
c. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter