Wajib Belajar ix Tahun
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Program wajib belajar ix tahun yang dikeluarkan pemerintah melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1994 tanggal xv Apr bukanlah programme yang dikeluarkan secara mendadak. Program ini merupakan kelanjutan dari programme wajib belajar half dozen tahun yang telah sukses dilakukan. “Suksesnya wajib belajar half dozen tahun yang dilaksanakan pemerintah telah mendorong UNESCO untuk memberikan penghargaan Aviciena pada tahun 1984” (Tilaar, 2000, hlm. 15).
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor ii Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya ketentuan mengenai wajib belajar telah ada dalam dalam pasal fourteen ayat ii yang menyatakan bahwa warga negara yang berumur vii (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat. Hanya saja pada ayat three terdapat klausal yang menyatakan bahwa pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Meski demikian, sampai keluarnya Inpres mengenai wajib belajar ix tahun, PP yang dimaksud ayat three tersebut tidak kunjung ada.
Kala itu programme wajib belajar ix tahun diharapkan selesai pada tahun 2004. Hal ini dilakukan agar bangsa Republic of Indonesia lebih siap menghadapi pasar global, baik pasar bebas AFTA (Asean Free Trade Area) tahun 2003 maupun APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) tahun 2010. Dengan demikian, programme ini merupakan upaya dalam rangka pengembangan sumber daya manusia untuk mengejar dan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman, yaitu mengimbangi tuntutan persaingan antar bangsa.
Alasan lain yang mendasari dilaksanakannya wajib belajar ix tahun adalah dalam rangka menunjang perkembangan ekonomi, khususnya sektor industri. Sebagaimana diketahui bahwa sektor industri merupakan sektor kedua terbesar menyerap tenaga kerja setelah sektor pertanian. Oleh karena itu, kualifikasi tenaga kerja yang hanya setingkat Sekolah Dasar tidak cukup memadai untuk menunjang perkembangan industri.
Mengingat Republic of Indonesia mulai melaksanakan wajib belajar half dozen tahun pada tahun 1984 maka dengan sendirinya pemerintah harus menyelesaikan programme wajib belajar half dozen tahun pada tahun 1994. Karena programme wajib belajar half dozen tahun telah dianggap sukses maka pemerintah Republic of Indonesia melanjutkan programme tersebut dengan programme wajib belajar ix tahun.
Pedoman pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar yang menjadi lampiran dari Intruksi Presiden Republik Republic of Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 mengungkapkan bahwa pengelolaan wajib belajar pendidikan dasar secara nasional menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, dijelaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. physician Ing. Wardiman Djojonegoro pada tanggal sixteen Oktober 1995 mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor 0306/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Berdasarkan Kepmen tersebut wajib belajar pendidikan dasar merupakan suatu gerakan nasional yang dilaksanakan di seluruh Republic of Indonesia bagi warga negara Republic of Indonesia yang berusia vii (tujuh) sampai dengan xv (lima belas) tahun untuk mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat. Selain tentang usia wajib belajar, di dalam Kepmen tersebut juga diungkapkan bahwa secara teknis setiap satuan pendidikan mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Dengan demikian, setiap satuan pendidikan baik negeri maupun swasta mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan wajib belajar ix tahun. Hal ini sejalan dengan bagian penjelasan pada Inpres yang menyebutkan bahwa pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat.
Berkaitan dengan masalah pendanaan, kebijakan yang dikeluarkan adalah bila pelaksanaan wajib belajar pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah maka pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara bila diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat. Meskipun begitu dalam keputusan menteri tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap akan mendapat bantuan dana sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pendanaan ini diungkapkan juga bahwa kepada peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dibebaskan dari kewajiban membayar biaya pendidikan. Sedangkanbagi yang bersekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat peserta didik menanggung sebagian dari biaya pendidikan.
Pendidikan dasar yang diselenggarakan di Sekolah Dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar baca-tulis-hitung, pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannnya serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Pertama. Sementara pendidikan dasar yang diselenggarakan di Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di Sekolah Dasar yang bermanfaat bagi pengembangan kehidupan siswa secara pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara sesuai dengan tingkat perkembangannya dan mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan menengah atas.
Referensi
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor 0306/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Tilaar, H. A. R. (2000). Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor ii Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment