-->

√ Asas Kewarganegaraan


Asas Kewarganegaraan
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

 Kewarganegaraan adalah hak di mana manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara √  Asas Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah hak di mana manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara, di mana warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Keberadaan kewarganegaraan ganda (multipatride) adalah sebuah condition yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Asas kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara merupakan prinsip yang menjadi pedoman dalam menentukan kewarganegaraan pada negara tersebut. Perbedaan asas pada tiap-tiap negara disebabkan karena perbedaan latar belakang negara, cita-cita masa depan, letak negara, dan kondisi perkembangan yang ada.
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yakni:
1. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
2. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara A. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi acuan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan ius sanguinis maupun ius soli, dapat menimbulkan dua kemungkinan condition kewarganegaraan seorang penduduk, yaitu:
1. Apratide, yaitu adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa H5N1 yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka, orang tersebut tidaklah menjadi warga negara H5N1 dan juga tidak menjadi warga negara B. Dengan demikian, orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
2. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan ganda). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis, lahir di negara H5N1 yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B, akan tetapi negara H5N1 juga menganggap ia sebagai warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir.
Di dalam menentukan condition kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, sebagai berikut:
1. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
2. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tersebut, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
1. Hak opsi, yaitu hak untuk memiliki suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter