Bentuk-Bentuk Negara
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Negara merupakan suatu organisasi yang terdapat anggota di dalamnya, yang menetap atau memiliki tujuan bersama untuk mencapai tujuan kesejahteraan.
Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara, berupa rakyat, daerah, dan pemerintahan. Dengan kalimat lain, bentuk negara berkenaan dengan dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara, berhubungan dengan organisasi tertinggi dalam suatu negara tersebut, serta kedudukannya masing-masing organisasi tersebut dalam kekuasaan negara.
Di dalam perkembangannya, ada beberapa macam bentuk negara, dijabarkan sebagai berikut:
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang di dalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya. Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran menterinya, atau memiliki satu parlemen saja.
Ciri-ciri negara kesatuan, antara lain:
a. Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b. Hanya terdapat satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
c. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
d. Tidak ada badan-badan lain di luar pemerintahan yang berdaulat.
e. Adanya supremasi parlemen pusat.
f. Di dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
g. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Terdapat dua jenis negara kesatuan, sebagai berikut:
a. Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
b. Desentralisasi, yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Di dalam bentuk negara ini, terdapat parelemen di setiap daerah, tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.
Contoh negara kesatuan, di antaranya Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, Perancis, dan lain-lain.
2. Negara serikat atau federal
Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian di mana mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.
Negara bagian tidak memegang kedaulatan negara, karena yang memegang kedaulatan adalah pemerintah federal. Negara bagian tetap mempunyai kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Adapun kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos.
Ciri-ciri negara serikat, di antaranya:
a. Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
b. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d. Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintah pusat.
e. Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
f. Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Contoh negara serikat atau federal, di antaranya Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan lain-lain.
3. Negara konfederasi
Bentuk negara konfederasi adalah bentuk negara yang dibuat tidak permanen karena adanya perjanjian antara negara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama, yaitu mempertahankan kedaulatan.
Pada bentuk negara konfederasi, urusan di dalam negara masing-masing tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama dilakukan karena adanya perjanjian. Masalah yang ada dalam negeri yang bergabung dalam sebuah konfederasi tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama dalam negara-negara yang membentuk konfederasi.
Negara konfederasi adalah negara yang didirikan atas dasar persatuan antara negara-negara merdeka dan berdaulat melalui perjanjian hukum sebagai kebijakan bersama. Bentuk negara konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri karena setiap negara yang bergabung memang sudah diakui tersendiri kedaulatannya secara internasional.
Contoh negara konfederasi, salah satunya adalah Konfederasi Malaysia dan Singapura. Pembentukan konfederasi ini berkaitan dengan antisipasi politik luar negeri Republic of Indonesia yang terkenal agresif pada saat masa pemerintahan Presiden Soekarno. Konfederasi dua negara merdeka dan berdaulat tersebut bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara masing-masing dalam kerjasama. Pembentukan Konfederasi Malaysia dan Singapura ini terjadi pada tahun 1963 dan berakhir pada tahun 1965.
Perlu diketahui bahwa saat ini bentuk negara konfederasi sudah tidak lazim digunakan. Untuk itu, bentuk negara yang digunakan negara-negara saat ini hanya terdapat dua macam, yakni negara kesatuan dan negara serikat atau federal.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment