-->

√ Information Pokok Pendidikan (Dapodik)

Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

 Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kemen √  Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat information satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Tujuan Dapodik, antara lain:
1. Mewujudkan footing information tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola information pendidikan yang terpadu dan menghasilkan information yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas kegiatan pengumpulan information pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Penataan, pelaksanaan, dan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu integrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang dikelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi footing information terintegrasi. Basis information terintegrasi merupakan penyimpanan entitas information yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas information dapat dihasilkan dari pengelolaan information secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antara entitas information secara manual.
Data satuan pendidikan, information pendidik dan tenaga kependidikan, dan information peserta didik merupakan information yang bersifat individual, relasional, dan longitudinal. Data private berarti information yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci. Data relasional berarti information yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan. Data longitudinal berarti information yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.
Untuk menjamin tersedianya information dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik. Pendataan ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Pengumpulan information dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Data hasil pengumpulan diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data yang terintegrasi disimpan pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.
Pengumpulan information dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik. Pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan langsung kepada Kementerian secara periodik.
Hasil pengumpulan information melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya information statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan. Hasil pengumpulan information melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata. PDSPK mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit of measurement utama di lingkungan Kementerian. PDSPK mendistribusikan information Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik. Publikasi Dapodik melalui online harus menggunakan domain resmi Kementerian.
Setiap unit of measurement kerja Kementerian yang memerlukan atribut information yang belum tersedia dalam Dapodik wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera melengkapi atribut information Dapodik dan tidak diperbolehkan melakukan pengumpulan information pokok sendiri yang terpisah dari Dapodik. Setiap unit of measurement kerja Kementerian yang membutuhkan sistem informasi manajemen untuk mengendalikan pelaksanaan plan kerja dapat mengumpulkan information transaksional yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online. Pengumpulan information transaksional merupakan kegiatan pengumpulan information untuk mencatat atau mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan secara kronologis dengan mengedepankan aspek pertanggungjawabannya.
Atribut information merupakan informasi information yang melekat pada entitas information pendidikan yang dikumpulkan dalam rangka  mendukung tata kelola pendidikan yang akuntabel, terdiri atas atribut information satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan atribut information substansi pendidikan. Atribut information satuan pendidikan meliputi informasi identitas, lokasi, information pelengkap, information spasial, information citra sarana dan prasarana satuan pendidikan. Atribut information pendidik dan tenaga kependidikan meliputi informasi identitas, information pribadi, alamat, information kepegawaian, kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan information aktivitas. Atribut information peserta didik meliputi informasi information pribadi, keluarga, prestasi, perkembangan fisik, dan aktivitas. Atribut information substansi pendidikan meliputi informasi, materi pembelajaran, penilaian pembelajaran, rombongan belajar, proses pembelajaran, dan kurikulum.
PDSPK menerbitkan dan mengelola information referensi pendidikan untuk menjamin integrasi information pendidikan. Data referensi merupakan information yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi information wilayah, referensi information operasional, dan referensi nomor identitas. Kualifikasi sebagai acuan wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal. Referensi information wilayah merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Referensii information operasional merupakan pengkodean yang mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang valid untuk mengisi atribut Dapodik. Referensi nomor identitas meliputi (1) Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan, (2) Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik, (3) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta (4) Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan. Penerbitan nomor identitas ini ditetapkan oleh PDSPK.
PDSPK memiliki tugas untuk:
1. Merancang footing information pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan information longitudinal untuk tiap entitas pendidikan.
2. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas pendidikan.
3. Membangun suatu pusat information Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua information yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data.
4. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas information sebagai validator.
5. Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut.
6. Memastikan komitmen institusi lain pengguna information dalam ikut menjaga kerahasiaan information pendidikan.
7. Mengoordinasi seluruh unit of measurement kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektif dan efisien.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas:
1. Merancang prosedur pengumpulan information dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal.
2. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan information yang cepat dan efisien.
4. Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik.
6. Menginformasikan kepada unit of measurement kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman information pengawas sekolah.
2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis.
3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan.
4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota.
5. Mengintruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman information melalui Dapodik.
6. Memanfaatkan information yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung plan pembangunan pendidikan di wilayah masing-masing.
7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah.
8. Memfasilitasi dan menegur kepada kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran information secara berkala.
9. Menyediakan dan memelihara infrastruktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman information melalui Dapodik.
2. Melakukan pemutakhiran information secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
3. Memeriksa dampak information yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian.
4. Menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran information yang dikirimkan.

Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter