Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor fourteen Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara tersurat tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor fourteen Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dipimpin oleh Menteri.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah.
8. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra.
9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
10. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit of measurement organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
e. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
f. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
d. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan.
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan.
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan.
g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelanggaraan satuan dan/atau programme yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasaran, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.
c. Fasilitasi pembangunan teaching manufactory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.
d. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah.
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya. Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi.
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan.
d. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan.
e. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
h. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan.
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
6. Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Kepala Badan.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra.
b. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra.
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra.
d. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan
Badan Penelitian dan Pengembangan memiliki tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Kepala Badan.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
b. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
d. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
9. Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.
b. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah.
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan karakter.
d. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.
Referensi
Peraturan Presiden Nomor fourteen Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber https://www.tintapendidikanindonesia.com/
Post a Comment
Post a Comment